Ali Irwan Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

PEMBACAAN PUTUSAN---Suasana sidang putusan perkara terdakwa Juni Eddy dan Ali Irwan, di ruang sidang PN Palembang di Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Selasa (1/7/2025). (FOTO: SS1/IST)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis terdakwa Ali Irwan bin Yuzaki (56) terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana (Dakwaan Subsidiair).

Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di Gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Selasa (1/7/2025). Sidang dipimpin Hakim Masriati, SH, MH yang didampingi Hakim Iskandar Harun SH, MH, dan H Khoiri Akmadi, SH, MH.

Majelis hakim menvonis Ali Irwan tidak terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana (Dakwaan Primair). Terdakwa dibebaskan dakwaan tersebut.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama tiga tahun kepada tervonis Ali Irwan. Putusan itu lebih rendah enam bulan dibandingkan tuntutan JPU.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan, serta uang membayar uang pengganti Rp328 juta. Tervonis diwajibkan membayar biaya perkara Rp5000.

Atas putusan majelis hakim, baik Ali Irwan maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir untuk menyatakan Upaya hukum, banding,” ujar Kuasa Hukum Ali Irwan, Dr Yuspar, SH, MH kepada SumselSatu usai persidangan.

M Iskandar, SH, dan Dr Yuspar, SH, MH, Kuasa Hukum Ali Irwan.

Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim agar memutuskan menyatakan terdakwa Ali Irwan tidak terbukti melanggar Pasal 2 (1) UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1)ke-1 KUHPidana (Dakwaan Primair), dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. JPU meminta majelis hakim memvonis terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana (Dakwaan Subsidair).

JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi masa tahanan. Kemudian, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selanjutnya, JPU menuntut majelis hakim memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti Rp643,65 juta lebih, subsider satu bulan kurungan.

JPU M Rahmat Afif, SH, mendakwa Ali Irwan selaku pemilik CV Musi Persada Lestari dan Juni Eddy selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas PUPR OI dalam pekerjaan bersama-sama pada 2019, sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Keduanya didakwa melakukan korupsi pada kegiatan pekerjaan jalan ruas Kuang Dalam–Beringin Dalam pada Dinas PUPR OI Tahun 2019. #arf

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here