
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Weni Aryanti divonis terbukti korupsi oleh Majelis Hakim Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Kerugian BNI mencapai Rp5,2 miliar lebih.
Majelis hakim memutuskan Weni Aryanti telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (2/7/2025). Sidang dipimpin Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Weni Aryanti dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun, dan enam bulan,” ujar Tobing saat membacakan putusan.
Lamanya hukuman itu, dikurangi masa penahanan terdakwa. Sebelumnya, majelis hakim memvonis Weni tidak terbukti melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor (Dakwaan Primer). Terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,2 miliar lebih. Apabila dalam satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap uang tersebut belum dibayarkan, maka harta benda tervonis disita. Apabila harta yang disita tidak mencukupi uang pengganti, maka dihukum dua tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar biara perkara Rp5000.
Atas putusan majelis hakim, tervonis yang didampingi Kuasa Hukumnya, Fitri Siamadina, SH, MH dan Rini Susanti Sari, SH, MH dari Kantor Hukum Dr Nurmalah, SH, MH, CLA, menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Weni kepada majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang juga menyatakan pikir-pikir.
Dalam amar putusannya majelis hakim menilai, terdakwa dalam perkara korupsi di BNI Kantor Cabang Utama Palembang itu terbukti melakukan perbuatan melwan hukum.
Weni selaku Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor Palembang Branch Office pada Rabu (8/5/ 2024), bertempat di BNI Kantor Cabang Utama Palembang di Jalan Jenderal Sudirman, Ilir Timur I, Kota Palembang, secara melawan hukum menggunakan nomor user dan password aplikasi BNI Integrated & Centralized Online System (BNI ICONS) teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra untuk melakukan transaksi penyetoran uang tunai tanpa disertai fisik uang sebanyak 18 (delapan belas) transaksi ke 16 rekening penerima yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dimulai sekira Pukul 13:34-20:13 terdakwa melakukan setoran uang tanpa fisik uang sebanyak 18 (delapan belas) transaksi dengan total seluruhnya sebesar Rp5.282.500.000, dengan cara membuka aplikasi BNI ICONS di komputer di meja Sheisa.
Dalam amar putusan majelis tidak terungkap ada upaya BNI untuk mengusut tuntas nama pemilik rekening yang menerima uang. Hanya saja rekening-rekening itu diperiksa dan sudah tidak menyimpan uang yang dikirimkan Weni.
Terdakwa mengakui mengirimkan uang itu atas permintaaan dari Aplikasi Azelia, dengan mengharapkan keuntungan sedikitnya 20 persen.
Terdakwa terbukti menyalahkan kewenangannya, tetapi tidak terbukti memperkaya diri sendiri.
Sebelumnya, JPU menuntut Majelis Hakim Tipikor Palembang mevonis terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun enam bulan kepada terdakwa Weni Aryanti. Majelis hakim juga diminta menjatuhkan denda Rp500, subsider enam bulan kurungan kepada Weni. Majelis hakim juga dituntut agar memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti Rp5,2 miliar lebih, subsider tiga tahun dan enam bulan penjara. #arf