Tersangka Kasus Pasar Cinde Akan Gugat Kajati Sumsel

MEDIASI---Suasana mediasi antara PT Magna Beatum dan Tergugat di PN Palembang. (FOTO: SS1/IST)

Palembang, SumselSatu.com

Raimar Yousnaidi, tersangka perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan PT Magna Beatum (MB), akan mengajukan permohonan praperadilan.

“Kami akan segera mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang,” ujar Kuasa Hukum Raimar, Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH kepada SumselSatu, Rabu (2/7/2025).

Kata Jauhari, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Pemerintah RI cq Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel.

“Gugatan praperadilan ini menyusul penetapan klien kami sebagai tersangka,” kata Jauhari.

Sebelumnya, Kejati Sumsel menetapkan empat orang tersangka perkara penyidikan dugaan Tipikor dalam kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra BGS antara Pemprov Sumsel dengan PT MB. Kerjasama itu tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, Kawasan Pasar Cinde, Palembang Tahun 2016-2018.

Keempat tersangka adalah RY adalah Raimar Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT MB. AN adalah Alex Noerdin selaku mantan Gubernur Sumsel. EH adalah Edi Hermanto (EH), mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama BGS. Sedangkan AT adalah Aldrin Tando selaku Direktur PT MB.

Gugatan PT Magna Beatum Terus Berjalan

Sebelumnya, PT Magna Beatum mengajukan gugatan ke PN Palembang. Gugatan disampaikan Pengacara Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH dan rekan yang mewakili Direktur PT Magna Beatum Raimar.

Pada Kamis (12/6/2025) lalu, Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Fatimah, SH, MH, dengan anggota Agung Ciptoadi, SH, MH, dan Sangkot Lumban Tobing, SH, MH, menggelar persidangan perkara gugatan perbuatan melawan hukum.

Tergugat I adalah Gubernur Sumsel dan Tergugat II adalah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumsel.

“Untuk gugatan PT Magna Beatum masih berjalan, sudah pada tahap mediasi,” kata Jauhari.

Dalam gugatan itu, pihaknya meminta agar Majelis Hakim PN Palembang mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad). Lalu, menyatakan batal atau tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum Surat No.5112/0520/BPKAD/2002 tanggal 25 Pebruari 2022 perihal pengakhiran kerjasama, dan Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Sumsel Nomor: 97/Kep-16.Mp.01.02/IV/2023 tanggal 3 April 2023 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 575/Kelurahan 24 Ilir seluas 6540 M3 atas nama PT Magna Beatum.

Majelis hakim diminta menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Penggugat baik secara materil dan maupun moril.

Kerugian materil Rp167,978 miliar lebih dan kerugian moril sebesar Rp500 miliar. Total semuanya Rp667,978 miliar lebih. Kerugian harus dibayarkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng.

Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp100 juta per hari apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai menjalankan putusan terhitung sejak perkara didaftarkan ke PN Palembang sampai dengan putusan berkekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).

Majelis hakim juga diminta menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara gugatan. Atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here