
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis terdakwa Deliar Rizqon, ST, MM bin T Marzoeki terbukti melakukan korupsi.
Deliar yang mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel dinilai terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Deliar dijatuhi hukuman pidana lima tahun penjara. Hukuman itu lebih rendah tiga tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Palembang.
“Menyatakan terdakwa Deliar Rizqon, ST, MM bin H T Marzoeki tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan kedua,” ujar Hakim Idi Il Amin, SH, MH, saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (16/7/2025) malam.
Sidang di Gedung Museum Tekstil Sumsel itu dimulai Pukul 18:50 dipimpin Hakim Idi Il Amin dan terbuka untuk umum. Hakim menyatakan, persidangan dilakukan pada malam hari karena padatnya jadwal persidangan di PN Palembang. Sidang baru berakhir sekitar Pukul 19:50.
Dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama lima tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan kurungan. Tervonis juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,343 miliar lebih, subsider tiga tahun penjara. Majelis hakim memerintahkan agar Deliar tetap berada dalam tahanan.
Denda yang dijatuhkan majelis hakim juga lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU M Syaran Jafizhan, SH, MH. Sebelumnya JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menetapkan semua barang bukti sebanyak 500 item dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama terdakwa Ir Firmansyah Putra bin Abdul Rahman serta Harni Rayuni binti Kuhartoyo. Deliar juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp5000.
Deliar dinilai tidak terbukti melanggar Pasal 12 B (1 dan 2) jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP (Dakwaan Pertama Primair).
Atas putusan majelis hakim itu, Deliar yang didampingi Kuasa Hukumnya Rini Susanti Sari, SH, MH, dan Rahmat Akbar, SH, dari Kantor Hukum Dr Nurmalah, SH, MH, CLA, menyatakan pikir-pikir. Demikian pula JPU M Syaran Jafizhan.
Dalam amar putusan majelis hakim menilai berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, Deliar terbukti melakukan korupsi dengan menerima gratifikasi terkait penerbitan Surat Keterangan (Suket) Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan Penyelesaian Permasalahan Norma Kerja di Disnakertrans Sumsel. Kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar lebih.
Deliar selaku Kadisnakertrans Sumsel memerintahkan bawahannya untuk mencari data sejumlah perusahaan di Sumsel yang bermasalah. Baik terkait Suket Layak K3 maupun penyelesaian norma kerja. Untuk meneribitkan suket harus membayar uang Rp550 ribu. Uang itu Rp300 ribu untuk Deliar, Rp150 ribu untuk Firmansyah dan Rp100 ribu untuk operator. Lalu biaya naik menjadi Rp650 ribu per suket. Pembagiannya Rp400 untuk Deliar, Rp150 ribu untuk Firmansyah, dan Rp150 ribu untuk operator. Selain itu ada juga uang suap dari sejumlah perusahaan yang bermasalah. Uang dengan jumlah bervariasi itu ditransfer ke sejumlah rekening, termasuk ke rekening istri kedua Deliar, Hesti.
JPU mendakwa Deliar bersama-sama dengan Alex Rachman AMd bin Asmadi Hasan (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Ir Firmansyah Putra bin Abdul Rahman serta Harni Rayuni binti Kuhartoyo, melakukan korupsi/gratifikasi terkait penerbitan Suket Layak K3 dan Penyelesaian Permasalahan Norma Kerja di Disnakertrans Sumsel.
Sebelumnya, pada Selasa (8/7/2025) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis terdakwa Alex Rachman, AMd bin Asmadi Hasan terbukti melanggar Pasal 11 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Alex adalah staf Deliar saat menjabat Kadisnakertrans Sumsel.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap tervonis Alex Rachman selama satu tahun penjara. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah tiga tahun dibandingkan tuntutan JPU Kejari Palembang.
Alex juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan. #arf