2 Orang Terjaring OTT Kades Jadi Tersangka

KETERANGAN—-Aspidsus Kejati Sumsel Adhryansah (tengah) didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman (kiri) dan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari (kanan), saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (25/7/2025) malam. (FOTO: IST/DOK.PENKUM KEJATI SUMSEL)

Palembang, SumselSatu.com

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan dua orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat pada Kamis (24/7/2025) lalu, sebagai tersangka.

“Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, dengan inisial N selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel DR Adhryansah, SH, MH, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Adhryansah yang didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman, SH, MH, dan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menambahkan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang mulai 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.

N dan JS disangkakan melanggar Pasal (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana (Kesatu Primer), Pasal 3 (Kesatu Subsidair), dan Pasal 12 huruf e (Kedua), serta Pasal 11 (Ketiga).

Adhryansah menyampaikan, dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa perbuatan kedua tersangka tidak hanya dilakukan pada 2025, akan tetapi juga dilakukan pada tahun–tahun sebelumnya.

“Dalam penanganan perkara ini bukan hanya merupakan masalah nilai kerugiannya yang kecil yaitu sebesar Rp65 juta, akan tetapi yang lebih penting perbuatan mereka ini menyebabkan Anggaran Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat desa tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa,” tambah Vanny.

Ia menyampaikan, modus operandi Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya forum, seperti kegiatan sosial dan silahturrahmi dengan instansi pemerintah, meminta agar para kades iuran dalam setahun Rp7 juta.

“Untuk tahap awal para kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp3,5 juta kepada Bendahara Forum Kades dan dana yang diambil tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa,” kata Vanny.

Dia menambahkan, para saksi yang sudah diperiksa berjumlah 20 orang. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here