Palembang, SumselSatu.com
Umi Hartati, yang menjadi tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi, mengajukan justice collaborator atau koloborator keadilan.
Saat ditangkap KPK, Umi adalah Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
“Justru kami apa adanya yang diterangkan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Juga di persidangan nanti, dan kami mengajukan surat justice collabolator pada penyidikan kemarin, tapi putusan ada di Pimpinan KPK,” ujar Kuasa Hukum Umi Hartati, Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH, saat diwawancarai wartawan di PN Palembang, Senin (28/7/2025).
Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana yang melibatkan dirinya dan/atau orang lain. Mereka bersedia memberikan kesaksian dan informasi yang dapat membantu mengungkap kejahatan, bahkan jika itu berarti mengungkap kejahatan yang melibatkan diri mereka sendiri.
“Mudah-mudahan nanti kami akan mengajukan JC (justice collaborator) ke majelis hakim, dalam JC ini, kami akan menerangkan apa adanya,” tambah Jauhari.
Ketika ditanya apakah pihaknya akan mengajukan praperadilan, Jauhari mengatakan tidak. Ia berharap, kliennya mendapatkan hukuman yang ringan dari majelis hakim nanti.
“Tidak ada praperadilan. Kami tidak berbelit-belit. Kami bekerjasama terbuka apa adanya, dengan harapan klien kami dapat hukuman seringan-ringannya,” kata Jauhari.
Sebelumnya Jauhari mengatakan, kliennya telah dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Palembang.
“Berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Palembang, status penahanannya pindah ke Lapas Perempuan. Sebelumnya klien kami kemarin di tahan di Rutan KPK,” kata Jauhari.
Hari ini Jaksa Penuntut Umum KPK RI telah melimpahkan empat berkas perkara ke PN Palembang. Yakni berkas perkara Novriansyah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif. Kemudian, berkas tiga oknum Anggota DPRD OKU. Yakni, M Fahrudin (Ketua Komisi III), Umi Hartati (Ketua Komisi II), dan Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III).
Sebelumnya, keempat orang itu termasuk orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Penangkapan terkait kasus dugaan korupsi kegiatan/program pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU di Dinas PUPR OKU. #arf