PN Palembang Diminta Segera Eksekusi Kantor Bank JTrust Indonesia

Redho Junaidi, SH. MH (tengah) dan rekan (FOTO: SS1/IST)

Palembang, SumselSatu.com

Wahyudi Prasetyo, melalui kuasa hukumnya, Redho Junaidi, SH, MH, meminta Pengadilan Negeri (PN) Palembang segera melaksanakan eksekusi kantor Bank JTrust Indonesia di Kota Palembang.

Permintaan itu menyusul terbitnya penetapan sita eksekusi oleh Ketua PN Palembang atas aset milik Bank JTrust yang dahulu bernama PT Bank Mutiara Tbk atau sebelumnya dikenal sebagai PT Bank Century Tbk.

“Putusan sudah inkracht dan perlawanan dari pihak pelawan pun telah ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Palembang. Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pelaksanaan lelang eksekusi atas objek tersebut,” ujar Redho, Rabu (6/8/2025).

Dia berharap PN Palembang segera melaksanakan eksekusi agar keadilan terhadap kliennya, tidak kembali tertunda.

“Ini bukan sekadar hak finansial, tapi juga bentuk kepastian hukum atas proses panjang yang sudah dilalui klien kami,” tandas Redho.

Sebelumnya Redho mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan, bank tersebut dinyatakan melawan hukum dan dihukum sebagai pelaku usaha yang wajib mengembalikan dana pembelian produk reksadana kepada Wahyudi Prasetyo sebesar Rp66,25 miliar.

Selain itu, Bank Jtrust juga diwajibkan membayar keuntungan konfirmasi investasi yang telah jatuh tempo sebesar Rp2,153 miliar lebih serta ganti rugi materiil sebesar Rp25,921 miliar lebih.

Putusan PN Surabaya tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat akhir. Diperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), hingga peninjauan kembali (PK) MA.

“Dengan demikian, seluruh rangkaian putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Redho.

Ia menyampaikan, sebagai langkah pelaksanaan putusan, Ketua PN Palembang telah menerbitkan penetapan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik Bank JTrust Indonesia, termasuk kantor cabang yang berada di Palembang.

Namun, Bank JTrust Indonesia mengajukan perlawanan terhadap eksekusi tersebut ke PN dengan mencantumkan Wahyudi Prasetyo sebagai salah satu pihak terlawan.

Gugatan ditolak PN Palembang melalui putusan Nomor 186/Pdt.Plw/2024/PN Plg yang dibacakan pada 4 Agustus 2025 lalu.

“Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Bank JTrust bukanlah pelawan yang baik dan benar, serta menolak seluruh perlawanan untuk seluruhnya,” kata Redho.

Redho menambahkan, menurut hukum, pengajuan perlawanan tidak secara otomatis menangguhkan proses eksekusi.  Eksekusi baru dapat ditangguhkan apabila secara terang perlawanan tersebut tampak benar dan beralasan, paling tidak hingga putusan atas perlawanan dijatuhkan PN Palembang.

“Namun, dalam hal ini, putusan telah ada dan isinya menolak seluruh gugatan perlawanan dari Bank JTrust,” katanya.

Ia mengatakan, akan terus mengawal proses hingga hak-hak kliennya terpenuhi secara adil. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here