Didakwa Korupsi, Mantan Plt Kadispora OKUS Dihadapkan ke Meja Hijau  

KORUPSI DISPORA OKUS---Persidangan terdakwa perkara korupsi di Dispora OKUS di ruang sidang PN Palembang, Senin (22/9/2025). (FOTO: IST/HMN)

Palembang, SumselSatu.com

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Abdi Irawan, SSTP, MSi  bin Burnawi, dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Pada sidang perdana yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (22/9/2025), jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaannya. Persidangan di gedung Museum Tekstil Sumsel itu dipimpin Hakim Idi Il Amin, SH, MH.

Selain terdakwa Abdi Irawan, JPU juga menyidangkan perkara terdakwa Deni Achmad Rivai bin Putra Bani (berkas perkara terpisah), mantan Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora OKUS.

JPU Bayu Nusantara Palwa, SH, Rahmat Zainudin, SH, Feriadi, SH, dan Angga Winiardo, SH, mendakwa Abdi Irawan secara bersama-sama melakukan, menyuruh atau turut serta bersama Deni Achmad Rivai dan Saksi Zainal Ahyaruddin, Yurna Lestari, Komariah serta Sanariah, tanpa hak mengambil uang Dispora OKUS. Uang itu adalah anggaran untuk Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Layanan Kepemudaan, dan Pembudayaan Olahraga serta Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2023.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 3 (1) Undang-undang (UU) No 17/2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 (22), Pasal 3 (3), Pasal 17 (1), Pasal 18 (3) UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 5 (4), Pasal 5 (6) UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 9, Pasal 12 (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia No 53/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Mereka didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp913,875 juta lebih.

Dari dakwaan JPU diketahui, pada awal Januari 2023 lalu, Aldi mengadakan rapat dengan Deni, Zainal Ahyaruddin selaku Kepala Bidang Layanan Kepemudaan, Yurna Lestari selaku Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga, dan Komariah selaku Perencanaan Ahli Muda dengan tujuan untuk menyampaikan arahannya untuk mengambil uang dari setiap kegiatan yang akan dilaksanakan masing-masing bidang sebesar 30 persen. Lalu, uang diserahkan Deni, Zainal, Yurna, dan Komariah dan diterima Aldi.

Uang yang diterima terdakwa Aldi tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan, semua kabid dan perencana ahli muda membuat bukti dukung yang tidak sesuai dengan realisasi atau transaksi yang sebenarnya, dan dibuat hanya menyesuaikan dengan pagu anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dispora OKUS 2023.

Setelah JPU membacakan surat dakwaan, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan eksepsi atau nota keberatan.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa,” kata Idil sebelum mengetukkan palu. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here