Tilap Uang Relawan, Mantan Kepala BPBD OKU Kena Ganjaran 4 Tahun Penjara  

PUTUSAN----Terdakwa Amzar dan Junaidi saat mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang PN Palembang, Rabu (24/9/2025). (FOTO: SS1/IST)

Palembang, SumselSatu.com

Dinilai terbukti bersalah tilap uang untuk relawan, mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Amzar Kristofa, SIP, MSi, bin Marzein Ajni (54), mendapatkan ganjaran empat tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis terdakwa Amzar terbukti melakukan Tipikor secara bersama-sama. Amzar dinilai terbukti melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (24/9/2025). Sidang dipimpin Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Tobing.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp314,4 juta.

Putusan majelis hakim itu lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Selain kepada Amzar, majelis hakim juga memvonis korupsi dan menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara kepada terdakwa Junaidi bin Syamsuri (penuntutan terpisah), mantan Bendahara BPBD OKU. Hukuman itu juga lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman selama enam tahun penjara. Selain denda, Junaidi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp314,4 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun.

Perkara ini bermula dari penyalahgunaan dana honor relawan BPBD OKU 2022. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada kerugian negara Rp628,8 juta.

Dana yang seharusnya diterima oleh 77 relawan BPBD, sebagian diantaranya dipotong untuk membayar cicilan pinjaman di BPR Agritrans Baturaja. Namun, uang tersebut justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here