
Palembang, SumselSatu.com
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Banyuasin Anthony Liando (51), terancam dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun penjara, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin membacakan surat tuntutannya.
Hal serupa juga dialami bawahannya, Eko Prasetya bin Hamdani (44) dan Salamun bin Wahid (43) yang berkas perkaranya terpisah. Ketiganya menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) uang retribusi parkir pada Dishub Banyuasin.
Surat tuntutan JPU Kejari Banyuasin Nurilam Rachmi Maruhun, SH, dibacakan dalam persidangan di Ruang Sidang V/Kartika Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Kamis (2/10/2025). Sidang dipimpin Hakim Masriati, SH, MH, didampingi Hakim Iskandar Harus, SH, MH, dan Khoiri Akhmadi, SH, MH.
JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang untuk menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 12 (e) Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor (dakwaan primair), dan membebaskan ketiganya dari dakwaan tersebut. Tetapi, JPU menuntut majelis hakim memvonis ketiganya terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama tiga tahun penjara kepada masing-masing terdakwa, dikurangi masa tahanan.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun,” ujar JPU saat membacakan surat tuntutan perkara para terdakwa secara bergantian.
JPU juga menuntut agar Anthony, Eko, dan Salamun dijatuhi hukuman pidana denda. Untuk Anthony Rp250 juta, subsider delapan bulan kurungan. Eko Rp250 juta, subsider setahun kurungan, dan Salamun Rp167 juta, subsider enam bulan kurungan.
Atas tuntutan JPU tersebut, para terdakwa yang didampingi kuasa hukum mereka masing-masing menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya.
“Sidang dilanjutkan pekan depan, tanggal 9, dengan agenda penyampaian nota pembelaan,” kata Hakim Masriati sebelum mengetukan palu ke meja hijau.
JPU mendakwa Anthony selaku Kadishub Banyuasin baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama terdakwa Eko selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Angkutan Darat Dishub Banyuasin 2019-2022, dan Salamun selaku Plt UPT Pelayanan Angkutan Darat Dishub Banyuasin 2022-2023, mengkorupsi dana retribusi parkir dengan modus pengurangan setoran, manipulasi laporan penerimaan, serta memanfaatkan lemahnya sistem manual pengelolaan retribusi.
Hasil audit menunjukkan selisih signifikan antara setoran resmi dengan penerimaan di lapangan, sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp1,147 miliar. #arf