Kasus Tipikor Izin Kebun Sawit di Mura, Mantan Bupati Terancam Dihukum 3 Tahun, Mantan Kades 5 Tahun

TUNTUTAN---Lima terdakwa perkara korupsi izin perkebunan sawit di Mura saat mendengarkan tuntutan JPU di ruang sidang PN Palembang,, Kamis (2/10/2025).

Palembang, SumselSatu.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuruzzaman Al Hakimi, SH, MH, menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama tiga tahun penjara terhadap terdakwa Ridwan Mukti bin Mukti Tarsusi, mantan Bupati Musi Rawas (Mura).

Dalam kasus yang sama, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa Bahtiyar bin Dasip, mantan Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo, Kecamatan BTS Ulu, Mura.

Untuk perkara tiga terdakwa lainnya, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara. Ketiga terdakwa adalah  Syaiful Anwar Ibna bin Ibrahim (mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan/BPM-PTP Mura), Amrullah bin Anwar (mantan Sekretaris BPM-PTP Mura), dan Effendy Suryono alias Afen anak dari Oni Suryono selaku Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM).

Surat tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Mura dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di Gedung Museum Tekstil Sumsel, Kamis (2/10/2025). Sidang dipimpin Hakim Pitriadi, SH, MH.

JPU menuntut majelis hakim memvonis Ridwan Mukti, Effendy Suryono, Syaiful Anwar Ibna, dan Amrullah, terbukti Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan terdakwa Bahtiyar dinilai melanggar Pasal 3 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bahtiyar selama lima tahun, penjara,” ujar JPU.

JPU juga menuntut agar Bahyitar dijatuhi hukuman denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,486 miliar, subsider dua tahun penjara.

Tuntutan pidana denda itu sama untuk kelima terdakwa.  Sedangkan uang pengganti harus dibayar Effendy Suryono nihil karena uang sejumlah kerugian negara Rp61,35 miliar telah dititipkan ke kejaksaan.

Atas tuntutan JPU, para terdakwa melalui penasehat hukum mereka masing-masing menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan bahwa potensi kerugian negara sempat dihitung Rp121 miliar. Namun, berdasarkan hasil audit resmi BPKP Perwakilan Sumsel kerugian negara sebesar Rp61,35 miliar.

Dari dakwaan JPU Nuruzzaman Al Hakimi, SH, MH, diketahui, Ridwan Mukti selaku Bupati Mura bersama-sama Syaiful Anwar, Amrullah, Effendy Suryono alias Afen, dan Bahtiyar melakukan Tipikor pada kurun waktu 2010-2023. Para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp182,071 miliar lebih.

Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP. Terdakwa Bahtiyar ditambahkan Pasal 11.

Umaryadi, SH, MH selaku Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel pernah menyampaikan modus operandi dalam kasus tersebut adalah penerbitan izin perkebunan sawit ilegal di atas lahan negara.

Para terdakwa diduga terlibat dalam penerbitan izin fiktif serta manipulasi dokumen SPH untuk penguasaan sekitar 5974,9 hektar lahan. Sebagian besar lahan merupakan kawasan hutan produksi dan transmigrasi.

Dari total luas 10,2 ribu hektar lahan, sekitar 5974,9 hektar merupakan kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan. Diduga proses penerbitan izin dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, pemalsuan dokumen, dan penggelapan administrasi. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here