Palembang, SumselSatu.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang bersama sejumlah dinas terkait melakukan penyegelan terhadap Koat Coffee yang berlokasi di Jalan Angkatan 45, Rabu (5/11/2026). Tindakan ini dilakukan karena Koat Coffee beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Kepala Satpol PP Kota Palembang Dr Herison, SIP, SH, MH, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan. Menurutnya, penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut jika pihak manajemen sudah mengurus dan melengkapi seluruh izin usaha yang dipersyaratkan.
“Setelah mereka memiliki izin, segelnya akan kita buka. Pemkot Palembang sangat terbuka terhadap investor, tetapi kewajiban yang berkaitan dengan perizinan seperti analisis dampak lingkungan (AMDAL), lalu lintas, dan aspek teknis lainnya harus dipenuhi,” ujar Herison.
Herison menekankan bahwa pemerintah tidak akan mempersulit pelaku usaha yang ingin mengurus izin. Bahkan, dengan sistem digitalisasi yang ada saat ini, prosesnya semakin mudah dan transparan.
“Kalau seandainya ada yang mempersulit, silakan direkam dan dilaporkan. Bapak Walikota akan menanggapi laporan masyarakat,” tegasnya.
Herison menjelaskan bahwa Satpol PP bertugas menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum. Penyegelan Koat Coffee merupakan tindak lanjut dari pelanggaran aturan, karena kafe tersebut ternyata belum mengantongi izin resmi.
“Dengan adanya penyegelan ini, Pemerintah Kota (Pemko) Palembang kembali menegaskan bahwa meskipun mendukung investasi, aturan dan kewajiban legal tetap menjadi syarat utama yang harus dipenuhi para pelaku usaha,” katanya.
Sementara itu, Kepala UPTD PUPR Ilir Barat I Edward Apriyadi mengatakan, telah memberikan peringatan sejak awal terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun hingga kini belum dipenuhi oleh Koat Coffee.
“Kami sudah memperingatkan berkali-kali. Pihak Koat Coffee hanya membuat Izin Pernyataan Mandiri (IPM) dan itu tidak cukup. Proses peringatannya bahkan sampai pada Surat Peringatan (SP) 3. Artinya penyegelan ini sudah sesuai prosedur,” terang Edward.
Camat Ilir Barat I Alexander, SIP, MSi, mengatakan, penyegelan dilakukan setelah melalui proses koordinasi dengan instansi terkait.
“Kita sudah datangi dan beri peringatan. Karena belum juga ada izin, maka untuk sementara Koat Coffee ditutup. Jika izinnya keluar, segelnya akan dibuka,” ungkapnya.
Di sisi lain, Store Manager Koat Coffee Wahyu P Pradana, menyampaikan bahwa pihak pusat akan segera mengurus izin yang dibutuhkan. Ia berharap penutupan ini tidak berlangsung lama karena berdampak pada nasib karyawan.
“Kami berharap tidak lama tutupnya. Karena kami memikirkan operasional dan karyawan yang tetap butuh bekerja,” katanya.
Pihak manajemen pusat, lanjut Wahyu, berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan. #nti










