
Palembang, SumselSatu.com
Tiga Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) non-aktif terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun lebih. Ketiganya adalah Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah (satu berkas perkara).
Sedangkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadin PUPR) OKU Nopriansyah (berkas terpisah) terancam dihukum empat tahun lebih.
Ancaman itu setelah tuntutan dibacakan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Selasa (18/11/2025). Sidang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH, dihadiri para terdakwa serta kuasa hukum mereka.
JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis keempat terdakwa terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 12 (b) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor.
“Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, M Fahruddin dengan hukuman pidana masing-masing selama lima tahun dan enam bulan,” ujar JPU kepada majelis hakim.
Sedangkan untuk terdakwa Nopriansyah, majelis hakim diminta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan.
JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana denda Rp250 juta, subsider enam bulan kurungan kepada keempat terdakwa.
Atas tuntutan yang disampaikan JPU, keempat terdakwa yang didampingi kuasa hokum masing-masing menyatakan menyampaikan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah selaku Anggota DPRD OKU Periode 2024-2029 didakwa bersama-sama dengan Nopriansyah selaku Kadin PUPR OKU pada Februari-2025, menerima uang Rp1,5 miliar (M) dari Ahmad Sugeng Santoso (terpidana) dan Mendra SB alias Kidal serta menerima uang Rp2,2 M dari M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Thoha alias Anang.
JPU menduga hadiah atau uang yang diterimanya merupakan fee atas kompensasi Dana Aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD OKU.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang telah menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa M Fauzi dan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso masing-masing selama dua tahun, dan satu tahun dan enam bulan.
M Fauzi dijatuhi hukuman denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan. Sedangkan Ahmad Sugeng Santoso Rp200 juta, subsider satu bulan kurungan.
Sebelumnya JPU KPK menuntut majelis hakim agar memvonis Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo terbukti melakukan suap dan melanggar Pasal 5 (1b) Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Putusan majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK yang meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara terhadap Ahmad Sugeng Santoso, dan dua tahun enam bulan kepada M Fauzi. Hukuman itu dikurangkan masa penahanan keduanya. Majelis hakim juga dituntut menghukum Sugeng dengan denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan, dan Fauzi Rp250 juta, subsider empat bulan kurungan.
Pada intinya penuntut umum menilai, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, keduanya terbukti memberikan suap untuk Anggota DPRD OKU. Sugeng bersama-sama Mendra SB alias Kidal memberi uang Rp1,5 miliar kepada Anggota DPRD OKU Umi Kartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah melalui Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU. Suap itu dilakukan karena telah mendapatkan paket pekerjaan fisik dari pokir DPRD OKU di Dinas PUPR. Sedangkan Fauzi memberikan uang Rp2,2 miliar untuk hal yang serupa. #arf









