Gara-Gara Ribut di Pasar Murah, 2 Perempuan Dipenjara 

PUTUSAN---Terdakwa Ida Susanti dan Aprillia Susanti ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang PN Palembang, Kamis (20/11/2025). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Ida Susanti binti M Baharudin Teguh dan Aprillia Susanti binti Kemis, dijatuhi hukuman pidana penjara. Dua perempuan itu diajukan ke meja hijau setelah terjadi keributan di Pasar Murah di halaman Masjid Jamik, di Jalan Lettu Karim Kadir, RT13/RW04, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, Kamis (20/3/2025) lalu.

Keduanya dijatuhi hukuman pidana selama dua bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis kedua perempuan itu terbukti melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 170 (2) ke-1 KUHP, seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan di PN Palembang, Kamis (20/11/2025). Sidang dipimpin majelis Hakim Afrizal Hady, SH, MH.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ida Susanti dan Aprilia Susanti masing-masing selama dua bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar keduanya tetap ditahan,” ujar Hakim.

Atas putusan majelis hakim itu, Ida dan Aprillia yang didampingi Pengacara dari Posbakum PN Palembang Eka Sulastri, SH, dan Azri Yanti, SH, menyatakan menerima. Demikian juga JPU.

Dari dakwaan JPU Shanty Merianie, SH, diketahui, pada Kamis (20/3/2025) sekira Pukul 09:00, Leni bin Marzuki pergi ke Pasar Murah di halaman Masjid Jamik. Ia masuk ke dalam antrian untuk membeli daging sapi dan kerbau.

Tiba-tiba Leni mendengar suara seorang laki-laki yang tidak dikenalnya yang mengatakan ‘habis’. Lalu Leni maju ke depan untuk bertanya langsung kepada penjual daging. Tiba-tiba terdakwa Ida dan Aprillia berteriak ‘Antri oi antri’ sambil melihat ke arah Leni. Kata-kata itu dijawab oleh Leni dengan kalimat ‘Iyo oi ngantri aku nih’. Leni masuk kembali ke dalam antrian.

Tidak lama kemudian Ida lewat di depan Leni sambil membawa daging. Leni berkata ‘Nah sesuai nak cepat, oleh dio nak Maxim’. Ia berkata seperti itu karena melihat menggunakan jaket ojek online.

Lalu Ida mendekati Leni dan terjadilah adu mulut. Sejurus kemudian, Ida menarik rambut Leni menggunakan kedua tangannya. Akibatnya Leni tertunduk. Ida mencakar dan mencengkram wajah Leni menggunakan kedua tangannya secara berkali-kali. Lalu datang Aprillia yang juga melakukan hal serupa kepada Leni.

Perkelahian itu lalu dilerai Lamadi dan warga lainnya. Leni yang menjadi korban melapor ke Polsek Gandus. Akibat perbuatan Ida dan Aprillia, Leni menderita luka lecet di wajah kanan.#arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here