
Palembang, SumselSatu.com
Pada Kamis (27/11/2025), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muaraenim 2022-2023. Tersangka yang ditahan adalah Dasril (Ds). Bank plat merah itu adalah Bank Sumsel Babel yang merupakan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Sumsel dan Bangka Belitung (Babel).
“Pada hari ini tersangka Ds (Dasril-red) hadir memenuhi panggilan penyidik dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang,” ujar Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Sumsel Anton Delianto kepada pers, Kamis (27/11/2025).
Anton menyampaikan, penahanan terhitung 27 November hingga 16 Desember 2025 nanti.

(FOTO: SS1/IST/DOK.PENKUM KEJATI SUMSEL)
Anton didampingi Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan, peran Dasril yaitu bersama-sama dengan tersangka Wisnu (WAF) dan IH selaku perantara KUR Mikro mengajukan KUR pada BSB Kantor Cabang Pembantu Semendo melalui tersangka Erwan (EH) selaku Kepala Cabang.
Persyaratan pengajuan KUR Mikro itu diduga kuat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dan data nasabah juga dipergunakan tanpa sepengetahuan nasabah.
Tim Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan pemanggilan kepada IH untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, IH tidak hadir memenuhi surat panggilan Kejati Sumsel.
Sebelumnya, pada Jumat (21/11/2025) lalu, Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan Tipikor dalam pemberian KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) BSB Semendo. Ketujuh tersangka Erwan (EH) selaku Pemimpin Cabang Pembantu BSB Semendo 2022-2024, Mario (MAP) selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai BSB Semendo 2022-2023, Pabri (PPD) selaku Account Officer Cabang Pembantu BSB Semendo 2019-2023, serta Wisnu (WAF), Dasril (Ds), Julianto (Jt), dan IH selaku Perantara KUR Mikro.
Tersangka Erwan, Mario, Pabri, dan Julianto telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak 21 November-10 Desember 2025 di Rutan Pakjo Palembang. Tersangka Wisnu (WAF) ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor (Primair), Pasal 3 (Subsidair), Pasal 11 (Lebih Subsidair), dan Pasal 9 (Lebih Subsidair).
Estimasi kerugian negara mencapai sebesar Rp12,796 miliar lebih. Modus operandi adalah Erwan selaku pimpinan dalam melaksanakan pengucuran KUR diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan Wisnu, Dasril, Julianto, dan IH. Dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga diduga kuat memalsukan surat-surat lain, seperti surat keterangan usaha.
Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah tersangka Pabri selaku Account Officer dan tersangka Mari selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai. #arf









