Kapal Tongkang Batubara Dilarang Melintas di Jalur Sungai Lalan Ditutup

Jembatan Lalan Musi Banyuasin. (FOTO: SS 1/IST).

Sekayu, SumselSatu.com

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) akan menutup aktivitas kapal tongkang batubara yang melintas di jalur Sungai Lalan mulai 1 Januari 2026 apabila kebutuhan dana penyelesaian pembangunan Jembatan Lalan tidak terpenuhi hingga 31 Desember 2025.

Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi menyebut progres pembangunan Jembatan Lalan hingga saat ini belum dapat dilanjutkan karena keterbatasan pendanaan.

“Sudah disimpulkan dalam rapat yang dipimpin Pak Sekda. Sesuai arahan pimpinan, sampai 31 Desember masih ditunggu. Jika dana untuk penyelesaian jembatan tidak tersedia, maka mulai 1 Januari dilakukan penutupan,” ujar Apriyadi, Selasa (22/12/2025).

Pemerintah meminta asosiasi dan pihak terkait menyediakan dana sebesar kebutuhan proyek jika tetap menginginkan izin melintas di alur sungai tersebut.

Baca Juga  Daftarkan Merek di Dinas Perindustrian Sumsel Rp500 Ribu

“Kebutuhan dana untuk penyelesaian Jembatan Lalan itu sekitar Rp35 miliar. Dana itu harus sudah tersedia di rekening agar pekerjaan konstruksi bisa dipastikan berjalan dan kontraktor bisa dibayar,” jelasnya.

Terkait dana yang telah terkumpul dari dukungan perusahaan, dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti jumlahnya. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, dana yang tersedia masih jauh dari kebutuhan.

“Informasi yang saya dengar sekitar Rp9 miliar. Tapi saya tidak memastikan langsung ke sana. Yang jelas, pemerintah meminta Rp35 miliar sesuai kebutuhan penyelesaian jembatan,” ungkapnya.

Meski demikian, penutupan jalur Sungai Lalan tidak berlaku untuk semua jenis kapal. Sejumlah aktivitas tetap diizinkan melintas demi kepentingan masyarakat dan negara.

Baca Juga  95 Persen Lulusan SMAN 6 Palembang Diterima di PTN

“Mulai 1 Januari, kapal sembako, tongkang masyarakat yang membawa hasil bumi, serta tongkang proyek strategis nasional tetap boleh melintas. Pengawasannya juga sudah disiapkan, melibatkan pihak terkait dan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, secara administrasi pemerintah daerah telah siap melakukan proses penutupan jalur sungai apabila syarat yang ditetapkan tidak dipenuhi hingga batas waktu.

“Tidak ada tawaran perpanjangan. Tanggal 31 Desember itu batasnya. Setelah itu akan dilakukan rapat besar untuk persiapan pelaksanaan kebijakan,” katanya. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here