Kejari OKUS Tuntut Hakim Hukum Terdakwa Korupsi 1,5 Tahun Penjara

JPU menuntut majelis hakim memvonis kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan subsidair.

TUNTUTAN-----JPU OKUS saat membacakan surat tuntutan perkara terdakwa korupsi Dispora OKUS di ruang sidang PN Palembang, Selasa (6/1/2026). (FOTO: SS1./IST/IDR)

Palembang, SumselSatu.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan kepada dua terdakwa korupsi pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKUS.

Surat tuntutan JPU atas perkara terdakwa Abdi Irawan, SSTP, MSi  bin Burnawi (mantan Pelaksana Tugas/Plt Kepala Dispora OKUS) dan terdakwa Deni Achmad Rivai bin Putra Bani (mantan Kepala Bidang/ Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora OKUS), dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (6/1/2026). Sidang dipimpin Hakim Idi Il Amin, SH, MH.

JPU menuntut majelis hakim agar menyatakan Abdi Irawan dan Deni Achmad Rivai (berkas perkara terpisah) tidak terbukti melanggar dakwaan primair dan dibebaskan dari dakwaan tersebut.

JPU menuntut majelis hakim memvonis kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan subsidair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Abdi Irawan, SSTP, MSi bin Burnawi dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU kepada majelis hakim.

Baik kepada Abdi maupun Deni, majelis hakim diminta menjatuhkan hukuman pidana denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. JPU meminta majelis hakim menghukum Abdi membayar uang penganti sebesar Rp597,947 juta lebih. Uang tersebut telah dibayarkan seluruhnya oleh Abdi.

Sedangkan untuk perkara Deni, majelis hakim dituntut menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp178,264 juta lebih. Uang tersebut juga telah dibayarkan seluruhnya oleh Deni dan dititipkan kepada penuntut umum sebesar Rp178,3 juta.

Karena uang penganti sudah dikembalikan seluruhnya, maka tidak ada lagi beban uang pengganti yang harus dibayar kedua terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada siding selanjutnya.

JPU Bayu Nusantara Palwa, SH, Rahmat Zainudin, SH, Feriadi, SH, dan Angga Winiardo, SH, mendakwa Abdi Irawan secara bersama-sama melakukan, menyuruh atau turut serta bersama Deni Achmad Rivai dan Saksi Zainal Ahyaruddin, Yurna Lestari, Komariah serta Sanariah, tanpa hak mengambil uang Dispora OKUS. Uang itu adalah anggaran untuk Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Layanan Kepemudaan, dan Pembudayaan Olahraga serta Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2023. Mereka didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp913,875 juta lebih.

Dari dakwaan JPU diketahui, pada awal Januari 2023 lalu, Aldi mengadakan rapat dengan Deni, Zainal Ahyaruddin selaku Kepala Bidang Layanan Kepemudaan, Yurna Lestari selaku Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga, dan Komariah selaku Perencanaan Ahli Muda dengan tujuan untuk menyampaikan arahannya untuk mengambil uang dari setiap kegiatan yang akan dilaksanakan masing-masing bidang sebesar 30 persen. Lalu, uang diserahkan Deni, Zainal, Yurna, dan Komariah dan diterima Aldi.

Uang yang diterima terdakwa Aldi tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan, semua kabid dan perencana ahli muda membuat bukti dukung yang tidak sesuai dengan realisasi atau transaksi yang sebenarnya, dan dibuat hanya menyesuaikan dengan pagu anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dispora OKUS 2023.#arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here