Perkara Mantan Wawako Palembang, Kuasa Hukum Menilai Tuntutan JPU Sangat Tinggi

“Sangat tidak masuk akal (tuntutan JPU-red), tuntutan sangat tinggi,” ujar Grees kepada SumselSatu, Rabu (21/1/2026).

GREES SELLY, SH, MH. (FOTO: SS1/IST)

Palembang, SumselSatu.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa Fitrianti Agustinda, SH, MH, binti Abdul Hamid, mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang. Tuntutan serupa juga dalam perkara terdakwa Dedi Sipriyanto, SKom, MM, bin Abdul Lasyim yang mantan Anggota DPRD Sumsel.

Kuasa Hukum Dedi Sipriyanto, Grees Selly, SH, MH, menilai tuntutan JPU tersebut sangat tinggi.

“Sangat tidak masuk akal (tuntutan JPU-red), tuntutan sangat tinggi,” ujar Grees kepada SumselSatu, Rabu (21/1/2026).

Grees menyampaikan hal ketika dimintai komentar terkait tuntutan JPU. Sebelumnya, pada Selasa (20/1/2026), JPU Kejari Palembang telah membacakan surat tuntutannya dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Ia menyebutkan, tuntutan hukuman untuk sejumlah perkara yang kerugian negara di atas Rp2 miliar (M) selama empat hingga enam tahun. Sedangkan dugaan kerugian negara dalam perkara kliennya tidak mencapai Rp2 M.

“Banyak perkara yang kerugian negaranya di atas Rp2 M tuntutannya empat sampai enam tahun,” kata Grees melalui sambungan telepon.

Di awal Grees menyatakan, pihaknya khawatir tersisip kepentingan pihak tertentu dalam tuntutan JPU tersebut. Ia mengatakan, prinsip penghukuman, kesalahan bukan menjadi untuk balas dendam. Apalagi, saat ini hukum pidana modern di Indonesia, melalui KUHP baru, menggeser paradigma dari balas dendam ke pemulihan sosial (recovery).

JPU menuntut majelis hakim pada putusannya nanti memvonis Fitrianti dan Dedi melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Ketika ditanya apakah penerapan pasal itu terhadap kliennya sudah tepat atau belum, Grees menyatakan, hal itu perlu mereka uji dalam pledoi yang akan mereka sampaikan di persidangan selanjutnya.

“Perlu kami uji dalam pledoi yang akan kami susun. Sehingga, tepat atau tidak terbukti atau tidaknya Pasal 2 itu di dalam pledoi nanti akan kami detilkan penjelasan unsur-unsur pasalnya dan syarat-syarat formil maupun syarat materil, sehingga unsur Pasal 2 itu harus terlaksana secara sempurna,” ujar Grees.

Terpisah, JPU M Syaran Jafizhan, SH, MH, ketika dihubungi SumselSatu, ia tidak memberikan komentar terkait pernyataan Kuasa Hukum Dedi Sipriyanto yang menyebut tuntutan JPU sangat tinggi dan dugaan ada pihak tertentu dalam tuntutan itu.

“Maaf pak ya untuk konfirmasi seperti itu bisa koordinasi ke seksi intelijen ya,” tulis Syaran melalui pesan Whatsapp (WA).

Kasubsi Intelijen Pidsus Kejari Palembang M Fachri Aditya ketika dihubungi SumselSatu juga belum memberikan klarifikasi atas pernyataan Kuasa Hukum Dedi Sipriyanto.

“Wss kak, besok di info yo,” tulis Fachri melalui pesan WA. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here