
Palembang, SumselSatu.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin pada Bidang Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Anggaran Tahun 2024.
“Kami tetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudari Y dan Saudara MFR,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palembang Acmad Arjansyah Akbar, SH, MH, kepada wartawan di Kantor Kejari Palembang, Jumat (23/1/2026) sore.
Arjansyah menyampaikan, Y dan MFR adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan di Waskim Disperkimtan Palembang. Pria yang akrab disapa Anca itu mengungkapkan, dalam penyidikan pihaknya menemukan adanya aliran dana kepada Y dan MFR.
“Dalam tahap penyidikan ditemukan aliran dana kepada Suadari Y dan Saudara MFR,” kata Anca berbicara mewakili Kepala Kejari (Kajari) Palembang Muhammad Ali Akbar, SH, MH.
Namun, ketika ditanya berapa jumlah dugaan uang yang mereka terima, Anca tidak memberikan jawaban pasti karena hal itu akan diungkap di persidangan nanti.
“Nanti di persidangan,” kata Anca yang didampingi Kasubsi Intelijen Kejari Palembang M Fachri Aditya, SH.

(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)
Disoal darimana aliran uang tersebut, Anca juga tidak memberikan jawaban pasti.
“Nanti kami buka semua di persidangan,” katanya.
Ia juga menyampaikan, bahwa kedua tersangka tidak menjalankan tugas mereka dengan benar. Y dan MFR tidak memeriksa semua barang yang diserahkan pihak CV Mapan Makmur Bersama.
“Y dan MFR selaku PPK, pada Termin I dan Termin II tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diserahkan oleh CV Mapan Makmur Bersama,” kata Anca.
75 Persen Lebih Kegiatan Tidak Dikerjakan
Sebelumnya Anca menerangkan, dari 131 laporan kegiatan Waskim Perkimtan Palembang 2024 itu, ada 99 laporan kegiatan yang tidak dikerjakan. Artinya, 75 persen lebih tidak dikerjakan.
“Hanya dikerjakan 99 kegiatan, lainnya fiktif, tidak dikerjakan. Material yang disediakan juga tidak mencukupi,” kata Anca.
Berdasarkan perhitungan ahli, kata Anca, terdapat dugaan kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut Rp1,686 juta lebih. Dari keterangan sejumlah saksi-saksi, ditemukan fakta tidak seluruh bahan material yang disediakan CV Mapan Makmur Bersama yang tercantum dalam kontrak ada.
Kejari Palembang terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Sebelumnya, Kasubsi Intelijen Kejari Palembang M Fachri Aditya menyampaikan, dalam proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 139 orang saksi. Yakni, Ketua RT, lurah, pemilik tokoh bangunan, pihak Disperkimtan, tenaga ahli konstruksi dan penghitungan kerugian uang negara.
Y dan MFR disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20c Undang-Undang (UU) RI No 1/2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentan Pemberantasan Tipikor (Primair), dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20e UU No 1/2023.
Tersangka Y ditahan di Lapas Perempuan Palembang, sedangkan tersangka MFR di Rutan Palembang, terhitung sejak 23 Januari hingga 11 Februari 2026.
Sebelumnya, pada Jumat (5/12/2025) lalu, Kejari Palembang telah menetapkan Agus Rizal sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Agus yang mantan Kepala Disperkimtan Palembang itu juga ditahan. Kejari Palembang juga menetapkan Dedi Tri Wahyudi selalu Direktur CV Mapan Makmur Bersama sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Dalam penyidikan ditemukan adanya dugaan aliran dana kepada Agus Rizal selaku Mantan Kadisperkimtan Palembang dan selaku Pengguna Anggaran. Agus dan Dedi disangkakan melanggar Pasal 2 (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 20/2001 tentan Pemberantasan Tipikor. #arf









