PN Palembang Terima SP4 Haji Halim  

Chandra Gautama, SH, MH, Juru Bicara PN Palembang. (FOTO: IST)

Palembang, SumselSatu.com

Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah menerima Surat Permohonan Penghentian Penuntutan Perkara (SP4) Terdakwa Kms H Abdul Halim Ali bin Kms Ali alias Haji Halim.

Menyusul diterimanya surat dari kejaksaan tersebut, Majelis Hakim Tipikor PN Palembang yang menyidangkan perkara Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg itu, sesuai jadwal sebelumnya akan menyidangkan perkara tersebut dengan agenda pembacaan penetapan atas gugurnya perkara tersebut, pada Kamis (5/2/2026) mendatang.

“Jadi sidang selanjutnya pada tanggal 5 Februari 2026 nanti,” ujar Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama, SH, MH, dalam siaran pers, Senin (26/1/2026).

Haji Halim menjadi terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penguasaan lahan di luar HGU, suap penerbitan SHM, dan pemalsuan surat untuk pembebasan lahan tol.

Haji Halim meninggal dunia pada Kamis (22/1/2026) lalu. Meninggalnya terdakwa terjadi sebelum Majelis Hakim PN Palembang menjatuhkan putusan sela atas keberatan yang diajukan pihak advokat yang recananya pada Kamis pekan depan.

Penawaran Sidang Daring oleh Majelis Hakim

Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama menjelaskan, perkara Haji Halim didaftarkan dalam register kasus Tipikor oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di  PN Palembang 26 Nopember 2025.

Setelah resmi terdaftar di pengadilan, Hakim PN Palembang sesuai Asas Peradilan Ius Curia Novit yang memiliki arti bahwa hakim dianggap mengetahui semua hukum, maka hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara apapun  yang masuk ke pengadilan.

Hingga sidang pertama digelar pada 4 Desember 2025, terdakwa yang dihadirkan JPU dengan selang oksigen di ruang pengadilan, membuat majelis menanyakan langsung kepada terdakwa, apakah mampu untuk mengikuti persidangan, kemudian dijawab terdakwa menyatakan siap diperiksa.

Selain itu, kata Chandra, di awal persidangan, majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH, MH telah secara aktif menawarkan opsi persidangan daring (online/video conference) kepada terdakwa. Opsi ini disampaikan berulang kali dalam beberapa persidangan, dengan pertimbangan status terdakwa yang  tidak ditahan  (berstatus bebas) serta kondisi kesehatannya yang memerlukan alat bantu oksigen dan pendampingan medis. Tim Medis yang mendampingipun ada dari pihak kejaksaan dan pihak terdakwa.

“Majelis menjelaskan bahwa jika terdakwa tidak bisa hadir langsung di persidangan, dapat dilakukan secara daring dari rumah atau dari rumah sakit karena terdakwa tidak ditahan saat sidang pertama lalu. Jadi majelis hakim sudah menawarkan opsi yang maksimal, karena melihat terdakwa dalam kondisi sakit, dan sudah ditanyakan langsung kepada terdakwa soal mampu tidaknya mengikuti sidang di pengadilan secara langsung,’’ jelas Chandra Gautama.

Advokat terdakwa  memilih untuk menghadirkan langsung terdakwa di ruang sidang. Penasehat hukum beralasan atas permintaan terdakwa sendiri yang merasa ‘agak kurang jelas’ jika sidang dilakukan secara daring. Kehadiran langsung ini pun selalu didampingi tim medis dari kedua belah pihak dengan peralatan pendukung.

Keterbatasan Wewenang Majelis Terkait Izin Berobat dan Pencekalan

Persoalan lain yang mencuat adalah permohonan izin berobat terdakwa ke Singapura. Advokat terdakwa mengajukan permohonan agar majelis hakim mengeluarkan penetapan izin berobat sekaligus meminta penuntut umum mencabut status pencekalan (penangkalan) yang diterapkan terhadap terdakwa.

Dalam menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra menegaskan batas kewenangan lembaga peradilan. Majelis menyatakan bahwa tidak berwenang mengeluarkan penetapan izin berobat  mengingat status terdakwa yang tidak ditahan. Terdakwa, secara hukum, bebas untuk berobat kemanapun, kecuali terdakwa dalam status tahanan oleh pengadilan.

Dalam kasus Haji Halim ini, pengadilan tidak menahan terdakwa mengingat kesehatan dan lanjut usia terdakwa.

“Karena terdakwa tidak ditahan maka majelis tidak bisa mengeluarkan penetapannya. Majelis cuma bisa memberikan akses/hak terdakwa untuk berobat seluas-luasnya,” terang ketua majelis hakim.

Mengenai  pencekalan, majelis menegaskan bahwa kewenangan itu sepenuhnya ada di tangan penuntut umum. Majelis hanya mendorong agar penuntut umum dan advokat terdakwa segera berkoordinasi menyelesaikan masalah tersebut.

Proses Hukum Berakhir dengan Wafatnya Terdakwa

Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama menjelaskan pada sidang yang dijadwalkan untuk membacakan putusan sela, Kamis (22/1/2026) lalu, ternyata terdakwa tidak dapat dihadirkan karena sedang dirawat intensif di ICU.

Baik penuntut umum maupun advokat menyampaikan surat keterangan dokter yang menguatkan kondisi kritis terdakwa. Sidang kemudian ditunda selama dua minggu.

Pada hari yang sama, siang hari, Haji Halim meninggal dunia. Menyusul peristiwa tersebut, penuntut umum telah mengajukan permohonan penghentian penuntutan yang dilampiri dengan surat keterangan kematian, dan sudah diterima Tim Majelis Hakim PN Palembang.

Menindaklanjuti surat permohonan tersebut, kata Chandra, majelis hakim akan mengeluarkan penetapan bahwa kewenangan menuntut pidana menjadi hapus/gugur karena meninggalnya terdakwa, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP). Seluruh proses pemeriksaan perkara akan dihentikan secara resmi. Penetapan ini rencananya akan dibacakan dalam sidang yang telah dijadwalkan pada  Kamis (5/2/2026) nanti. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here