
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada Aprizal, SP bin M Nuh, terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (29/1/2026).
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengadaan APAR, pompa pemadam portable, dan selang pemadam yang diperuntukkan bagi desa-desa di seluruh Kabupaten Empat Lawang.
Hakim Ketua Pitriadi, SH, MH, dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman fisik, terdakwa juga dikenakan sanksi finansial Pidana Penjara: 1 tahun 4 bulan, Denda: Rp100 juta (subsider 2 bulan kurungan) dan Uang Pengganti: Rp371 juta lebih. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana tambahan selama 6 bulan kurungan.
Pertimbangan Hukum
Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim memaparkan beberapa poin pertimbangan yang memengaruhi durasi hukuman. Poin yang memberatkan
perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama sidang. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp500 juta.
Respon Atas Vonis
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Pihak-pihak terkait diberikan waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. #arf









