3 Anak Buah Bos Rokok Ilegal Didenda Rp12 M Lebih

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp12,890 miliar (M) lebih, subside dua bulan kurungan. Angka itu adalah tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, yakni Rp4,296 M lebih.

PUTUSAN---Terdakwa Junaidi, Wahyudi Mardiansyah, dan Ardi Wironoto, saat menjalani sidang putusan perkara mereka di PN Palembang, Kamis (12/2/2026). (FOTO: SS1/IST/HMN)

Palembang, SumselSatu.com

Junaidi bin Matcik (36), Wahyudi Mardiansyah bin Purnomo (31), dan Ardi Wironoto bin Buhari (30) menjadi tervonis dalam perkara kasus rokok ilegal. Ketiganya dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 56 dan Pasal 54 Undang-Undang No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Kamis (12/2/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Junaidi bin Matcik, Terdakwa II Wahyudi Mardiansyah bin Purnomo, dan Terdakwa III Ardi Wironoto bin Buhari dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi, SH, MH.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar ketiga tervonis tetap berada dalam tahanan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp12,890 miliar (M) lebih, subside dua bulan kurungan. Angka itu adalah tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, yakni Rp4,296 M lebih.

Majelis hakim memerintahkan agar barang bukti yang tercacat  sebanyak 4,440 juta lebih batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek, dirampas untuk dimusnahkan.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Ketiga tervonis harus duduk di kursi pesakitan PN Palembang karena didakwa menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang berupa rokok ilegal atau tanpa pita cukai. Sedangkan pemilik toko dan yang memerintahkan atau bos ketiga terdakwa masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari dakwaan JPU M Syaran Jafizhan, SH, MH, diketahui, ketiga tervonis ditahan PPNS Bea Cukai sejak 13 September 2025. Bermula pada Senin (8/9/2025) siang, Junaidi mendatangi toko Fikri Fernanda als Nanda (DPO). Pada saat itu, Nanda memberitahu bahwa ia telah memesan rokok tanpa dilekati pita cukai, dari Madura.

Selanjutnya pada Kamis (11/9/2025) malam, Nanda menghubungi Junaidi dan menyampaikan rokok ilegal itu akan sampai di Palembang pada Jumat (12/9/2025) pagi. Nanda meminta Junaidi membantu membongkar muatan dan menyimpan rokok tersebut di ruko di Jalan Bukit Baru, RT002, RW006, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Kota Palembang.

Junaidi lalu menghubungi Ardi memberitahukan ada perintah dari Nanda untuk membantu membongkar muatan truk yang berisikan rokok ilegal dan menyimpannya di ruko Nanda. Lalu Junaidi menjemput Wahyudi dan Ardi dengan mengendarai mobil Daihatsu Luxio berwarna hitam Nomor Polisi L 1192 C yang dipinjamkan Nanda kepadanya. Tiba di lokasi ada truk Hino warna hijau dengan Nomor Polisi BG 8811 UV sudah berada di halaman ruko. Nanda membuka pintu ruko. Saat ketiga terdakwa memindahkan rokok datang Petugas Bea Cukai Palembang. Nanda yang mengetahui kehadiran petuas langsung melarikan diri.

Petugas menyita sedikitnya 4,440 juta lebih batang rokok berbagai merek dan produk tanpa pita cukai. Dari hasil pemeriksaan petugas diketahui ketiga terdakwa mengaku mereka melakukan perbuatan mereka sejak Juli 2025. Mereka mendapatkan upah masing–masing Rp200 ribu untuk mebongkar muatan dari truk. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here