
Palembang, SumselSatu.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita sejumlah uang dan barang usai melakukan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada lalulintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) 2019-2025. Ratusan gram emas dan motor Harley Davidson disita penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasinpenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menyampaikan, Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Selasa (7/4/2026) lalu. Yakni, rumah saksi YK di Jalan Rawa Sari, Gang Masjid, Lorong Al-Ikhlas, Kelurahan 20 Ilir DII, Kecamatan Kemuning, Palembang. Kemudian, mess saksi B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang.
“Hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan, berupa alat komunikasi elektronik berupa empat handphone dan satu Ipad,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (8/4/2026).
“Emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai Rp367 juta, dan satu unit sepeda motor Harley Davidson,” tambah Vanny lagi.

Selain itu, kata Vanny, juga disita dokumen-dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi.
Sehari sebelumnya, pada Selasa (7/4/2026) petang, Kepala Kejati (Kajati) Sumsel Dr Ketut Sumedana menyampaikan, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan korupsi pada lalulintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Muba.
Ketut menyampaikan, dari hasil gelar perkara, tim penyelidik menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi, sehingga kasus tersebut dinilai layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

(FOTO: SS1/IST/DOK.PENKUM KEJATI SUMSEL)
Kajati mengatakan, modus operandi dalam perkara itu diduga berawal dari penerapan regulasi terkait kewajiban pemanduan kapal yang melintasi alur sungai. Yakni Peraturan Bupati (Perbup) Muba No 28 Tahun 2017. Tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh Tugboat.
Lalu ada perjanjian kerjasama antara Dinas Perhubungan (Dishub) Muba dengan CV R pada 2019 dan PT A pada 2024. CV R dan PT A ditunjuk sebagai operator pemanduan dengan adanya tarif layanan jasa pemanduan. Untuk setiap kapal yang menggunakan jasa CV R dan PT A dilakukan pungutan tarif Rp9 juta-Rp13 juta per sekali lintas. Namun, uang tersebut tidak masuk ke pendapatan Pemerintah Daerah (Pemda) Muba. Adapun ilegal gain (keuntungan secara tidak sah) kurang lebih Rp 160 miliar (M). #arf










