
Palembang, SumselSatu.com
Telah dua kali mendekam di penjara, tidak membuat Galuh Nalendra bin Amiruddin Yusuf lepas dari peredaran narkotika. Pria itu kembali mengulangi tindak kejahatan serupa, mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu.
Pada Rabu (15/4/2026), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Galuh Nalendra selama tujuh tahun penjara.
Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang. Persidangan dipimpin Hakim Samuel Ginting, SH, MH.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galuh Nalendra bin Amiruddin Yusuf berupa pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar hakim.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar (M), subsider pidana 190 hari terhadap Galuh yang tercatat warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Produksim, RT 20/RW 05, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur (IT) III, Palembang tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis Galuh terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Ia melanggar Pasal 114 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika jo UU No 1/2023 tentang KUHP jo UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Shanty Merianie, SH.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa serta pengacara dari Posbakum PN Palembang Azriyanti, SH, menyatakan menerima. JPU juga menerima.
“Terima Yang Mulia,” ujar Azriyanti kepada majelis hakim.
Dari dakwaan JPU diketahui, pada Senin (17/11/2025), Dian (belum tertangkap) datang ke rumah terdakwa di Lorong Produksim memberikan satu plastik klip bening yang berisi shabu-shabu. Keesokan harinya, Selasa (18/11/2025), datang anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penangkapan.
Polisi menyita satu dompet warna biru yang di dalamnya terdapat dua paket shabu-shabu, satu timbangan digital, uang tunai Rp100 ribu, satu pipet sekop, satu bal plastik klip bening, dan satu handphone Samsung A10 warna biru untuk dijadikan barang bukti. Shabu-shabu itu dengan berat netto 3,900 gram.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, pada 26 November 2018, Galuh dijatuhi hukuman pidana selama Sembilan tahun penjara, denda Rp1 M, subsider tiga bulan penjara. Residivis itu terbukti tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan barang bukti seberat 13,521 gram. Kala itu, barang bukti lainnya juga terdapat timbangan digital, satu bal plastik klip bening, dan sekop dari pipet plastik.
Sebelumnya, pada Mei 2011, Galuh dijatuhi hukuman pidana selama enam tahun penjara, denda Rp1 M, subsider tiga bulan penjara, karena perkara serupa. #arf










