
Palembang, SumselSatu.com
Shabu-shabu itu ditukar dengan sepeda motor. Usai mendapatkan barang terlarang tersebut, polisi datang. Pembeli lantas menjadi tersangka. Setelah menjadi terdakwa, dihukum enam tahun penjara.
Kedua terdakwa itu adalah Rendi Irawan bin Darmawi, dan Agdwi Irwanja bin Darwin. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis keduanya terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun,” ujar Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH, saat membacakan putusan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (4/5/2026).
Lamanya waktu hukuman yang dijatuhkan itu, dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Rendi dan Agdwi. Majelis hakim menetapkan keduanya tetap ditahan.
Majelis hakim juga mengadili keduanya dengan menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar (M), subsider 190 hari penjara. Lalu, menetapkan barang bukti berupa shabu-shabu dengan netto 1,140 gram satu bungkus plastik klip bening kosong ukuran kecil, pipet plastik berbentuk sekop, dan lainnya dirampas untuk dimusnahkan. Kemudian, uang Rp2000, satu unit handphone VIVO Y67 dirampas untuk negara.
Hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah enam bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Pada Senin (27/4/2026), JPU menuntut majelis hakim memvonis Rendi dan Agdwi terbukti melanggar Pasal 114 (1) junto Pasal 132 (1) UU No 35/2009 (dakwaan primair).
JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana enam tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp1 M, subsider 190 hari penjara.
Atas putusan majelis hakim itu, baik kedua terdakwa serta pengacara yang mendampingya maupun JPU menyatakan menerima.
“Terima Yang Mulia,” kata Rendi dan Agdwi.
Dari dakwaan JPU David Erikson Manalu, SH, diketahui, pada Rabu (15/10/2025) pagi lalu, Agdwi menemui Rendi di rumahnya, di Jalan Ariodillah, RT032/RW008, Kelurahan 20 Ilir D IV, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang, dengan maksud hendak membeli shabu-shabu.
Kemudian, Rendi menghubungi Mael (DPO) dan mengatakan ingin membeli dua bungkus shabu-shabu dan cara pembayaran menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul. Setelah bertemu Mael, Rendi dan Agdwi menyerahkan motor berwarna hijau kepada Mael. Lalu, Mael menyerahkan shabu-shabu. Rendi dan Agdwi pulang ke rumah Rendi.
Sekira Pukul 08:00, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang mendatangi rumah Rendi dan mengamankan Rendi dan Agdwi. Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah bungkus shabu-shabu serta barang bukti lainnya. Di Mapolrestabes Palembang, kedua terdakwa juga diperiksa urine.
Penjual Dihukum 6 Tahun Penjara
Pada Senin (4/5/2026), Majelis Hakim PN Palembang juga memutus perkara narkotika dengan terdakwa Setiawan bin Eddy Ichsan. Majelis hakim memvonis Setiawan terbukti menjual Narkotika Golongan I.
Setiawan dijatuhui hukuman pidana enam tahun penjara, dan denda Rp900 juta, subsider 180 hari penjara. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sebelumnya, pada Senin (20/4/2026), JPU menuntut majelis hakim agar memvonis Setiawan melanggar Pasal 114 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana tujuh tahun penjara, potong masa tahanan, dan denda Rp1 M, subsider 190 hari penjara.
Dari dakwaan JPU Shanty Merianie, Sh, diketahui, pada Minggu (26/10/2025) malam lalu, Ebi (DPO) menemui Setiawan di Lorong Sentosa Jaya, RT19/RW07, KelurahanTangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, dan shabu-shabu. Terdakwa menyerahkan uang Rp1,5 juta.
Di rumahnya, Setiawan membagi shabu-shabu itu menjadi 30 paket dan akan dijual Rp100 ribu per paket. Sehari kemudian, Senin (27/10/2025) pagi, Tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang menggerebek rumah terdakwa. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi mendapatkan 18 paket shabu-shabu, serta sejumlah barang lainnya yang digunakan untuk menjual barang terlarang tersebut.
Kepada polisi Setiawan mengaku, dari 30 paket shabu-shabu telah terjual 12 paket. Barang bukti shabu-shabu yang diamankan polisi dengan netto 1,547 gram. #arf









