
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis terdakwa Ir Prasetyo Boeditjahjono terbukti melakukan korupsi. Prasetyo yang mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI itu, dihukum delapan tahun dan enam bulan penjara.
Kuasa hukum terdakwa menilai putusan majelis hakim jauh dari rasa keadilan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
Putusan majelis hakim atas perkara Prasetyo dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Selasa (5/5/2026). Sidang dipimpin Hakim Pitriadi, SH, MH.
Majelis hakim memvonis Prasetyo terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair JPU.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan,” ujar Hakim Pitriadi.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp500 juta, subsider enam bulan penjara.Tervonis juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) Rp25,6 miliar (M), subsider enam tahun penjara.

(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)
Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, pada Kamis (26/2/2026) lalu, JPU menuntut majelis hakim memvonis Prasetyo Boeditjahjono terbukti melanggar Pasal 2 (1) junto Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan, UP Rp25,6 M, subsider enam tahun penjara.
Sebelum mengadili, majelis hakim menilai berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terdakwa terbukti melakukan korupsi dan menerima uang Rp25,6 M dari sejumlah pihak. Salah satu hal yang memberatkan majelis hakim dalam mengadili, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Salah satu hal yang meringankan, terdakwa telah berusia di atas 60 tahun.
Atas putusan majelis hakim itu, baik terdakwa serta kuasa hukumnya, dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Prasetyo didakwa bersama-sama Ir Tukijo, MM (selaku Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya 2015-2016), Ir Ignatius Joko Herwanto, MM (selaku Kepala Divisi I PT Waskita Karya), Ir Septiawan Andri Purwanto (selaku Senior Vice President Division I merangkap Overseas Branch Manager Division I PT Waskita Karya), Ir Bambang Hariadi Wikanta, MM, MT (selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu tidak melaksanakan proses pemilihan penyedia dengan benar dan menetapkan PT Perentjana Djaja sebagai pelaksana Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Prasarana LRT Kota Palembang, Sumsel. Ia didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp74 M lebih.
Sebelumnya, pada Selasa (6/5/2025) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis empat terdakwa perkara kasus korupsi fasilitas operasional Light Rail Transit (LRT) Kota Palembang terbukti melakukan korupsi. Keempat terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus.
Keempat terdakwa adalah Ir Bambang Hariadi Wikanta, MM, MT, serta Ir Tukijo, MM, Ir Ignatius Joko Herwanto, dan Ir Septiawan Andri Purwanto.
Terdakwa Bambang Hariadi Wikanta dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan empat bulan, pidana denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan. Tervonis juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp8,308 miliar lebih, subsider dua tahun penjara.
Sedangkan Terdakwa Tukijo dihukum pidana penjara empat tahun delapan bulan. Terdakwa Ignatius dan Septiawan dihukum empat tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhi denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.
Jauh Dari Rasa Keadilan
Kuasa Hukum Prasetyo Boeditjahjono, Grees Selly, SH, MH menyatakan, pihaknya menilai putusan majelis hakim atas perkara kliennya jauh dari rasa keadilan.
“Jauh dari rasa keadilan dan jauh dari pembuktian yang seharusnya,” ujar Grees saat diwawancarai wartawan usai persidangan.
Sebelumnya Grees mengatakan, pihaknya menilai dalam putusan majelis hakim ada yang menyimpang dari fakta persidangan. Katanya, tidak ada aliran uang langsung dari PT Perentjana Djaja kepada terdakwa.
“Yang anehnya ada inkonsistensi hakim yang mengakui bahwa BPK sebagai satu-satunya lembaga konstitusional yang menghitung dan menetapkan kerugian negara, tetapi justru hakim mengacu kepada hasil penghitungan dari APIP Kejaksaan Tinggi Palembang (Kejati Sumsel-red). Ini kan agak aneh,” kata Grees.

(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)
“Dengan keanehan-keanehan itu kami pikir jauh dari rasa keadilan sehingga wajar kalau terdakwa menyatakan pikir-pikir dan akan mengambil sikap dua hari setelah keputusan ini. Hampir 80 persen Insya Allah banding,” tambahnya lagi.
Ia menambahkan, yang dibuktikan di persidangan terkait dengan adanya suap menyuap dari PT Perentjana Djaja kepada Dirjen.
“Tapi yang dibuktikan itu justru bukan pasal suap menyuapnya penyalahgunaan wewenangnya dan sebagaimana dibuktikan di persidangan bahwa terdakwa itu tidak menjabat full sebagai PPK maupun Dirjennya,” kata Grees.
“Beliau (Prasetyo-red) itu hanya menjalani jabatannya empat bulan kurang lebih, dan pada masa waktu jabatan Beliau belum ada pencairan uang. Sehingga jauh dari tuduhan terkait penyalahgunaan wewenang maupun suap dan lain sebagainya,” katanya lagi.
Ketika disoal apakah benar kliennya menerima uang Rp25,6 M, Grees menyatakan tidak.
“Tidak ada. Di persidangan saya sampaikan kalau memang ada aliran uang kepada Pak Prasetyo kenapa tidak dibuktikan. Baik itu dari PPTK maupun pemblokiran rekeningnya. Sampai sejauh ini tidak ada rekening pribadi dari terdakwa ataupun rekening istri terdakwa yang dilakukan pemblokiran,” kata Grees. #arf









