Ditanya Soal Tanah, Subandi Eka Lakukan Penusukan 

SUMPAH---Saksi Alim dan dewi (berdiri) saat diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara terdakwa Subandi, di ruang sidang PN Palembang, Kamis (7/5/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Karena soal tanah yang hendak dijual, terjadi adu mulut antara Subandi Eka bin Sopuan Holid dengan Alim bin Saleh Yakub (52). ‘Adu mulut’ terjadi, Alim  ditusuk Subandi dengan pisau. Akibat perbuatannya, Subandi ditangkap polisi dan kini menjadi terdakwa.

Demikian terungkap dalam persidangan perkara Subandi Eka di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Pitriadi, SH, MH itu, Alim beserta istrinya, Setiadewi Jaya, dimintai keterangan sebagai saksi.

Ketika hakim menanyakan apakah Alim dan Dewi pernah dimintai keterangan oleh penyidik polisi, keduanya mengiyakan dan membenarkan berita acara pemeriksaan (BAP). Alim yang tercatat warga Jalan Karya Baru, RT005/RW002, Alang-Alang Lebar, Palembang itu mengatakan, sebelum kejadian, ia baru mengenal terdakwa Subandi. Pada Maret 2025, Alim bertemu Subandi dan diminta untuk mencari lahan atau tanah yang akan dibangun perumahan. Sebulan kemudian, Alim mendapatkan informasi ada lahan yang hendak dijual.

Kemudian, pada Jum’at (2/5/2025), mereka tanpa sengaja bertemu di warung atau rumah makan ayam geprek. Saat itu, Subandi telah dahuluan berada di tempat makan itu. Alim pun bertanya kepada terdakwa bagaimana kelanjutan rencana untuk membeli lahan tersebut.

“Beliau (Subandi-red) melakukan penusukan kepada saya di tempat ayam geprek. Saya mau beli ayam geprek, Beliau ada di sana,” ujar Alim saat memberikan keterangan di ruang sidang, Kamis (7/5/2026).

“Saya tanya gimana lahan itu, dia jawab mahal lah, padahal belum cek lokasi, marah-marah, cabut pisau langsung tusuk saya. Mau nusuk kedua saya tepis, ketiga dilerai,” tambah Alim.

Kata Alim, Subandi sempat menantang dan menyatakan tidak takut jika dilaporkan ke polisi.

“Dia menantang, dia bilang tidak saya tidak takut sama polisi”, ujar Alim sambil menirukan ucapan Subandi.

Sedangkan Dewi mengatakan, setelah kejadian, ia mendapat infomasi melalui telepon tentang suaminya ditusuk.

“Saya kaget karena suami saya tidak pernah ribut dengan orang,” kata Dewi.

Dewi kemudian melaporkan kejadian yang dialami suaminya ke kantor polisi. Saat ditanya apakah ada upaya perdamaian dari terdakwa, baik Alim maupun Dewi mengakui ada pihak keluarga Subandi yang berkomunikasi agar dilakukan perdamaian.

“Keluarga istrinya ada (upayakan perdamaian). Katanya alamatnya di Cinde,” kata Dewi.

Pengacara yang mendampingi Subandi bertanya terkait dialog antara Alim dengan Subandi sebelum terjadi penusukan.

Ko gimana tanahnya?, jawab mahal. Kan Koko belum lihat lokasinya. Yang harus marah saya, bukan Koko, kita sudah tua. Lalu saya ditusuk,” jawab Alim.

Alim membantah kalau ia melontarkan kata-kata ‘Bengak kau (bodoh kamu)’ kepada Subandi.

“Saya paling menghargai orang. Tidak mau bilang orang bengak, buyan,” kata Alim.

Ketika ditanya soal pisau yang digunakan, Alim mengatakan, bahwa pisau itu diambil terdakwa dari pinggangnya. Terdakwa terlihat senyum-senyum saat Alim memberikan keterangan.

Anjurkan Perdamaian

Hakim Pitriadi menganjurkan ada perdamaian antara Alim dengan Subandi. Kata hakim, Alim bisa meminta ganti rugi biaya berobat kepada terdakwa. Hakim juga menyampaikan, perdamaian itu tidak lantas mengugurkan proses perkara. Hakim menyerahkan sepenuhnya kepada Alim untuk menerima perdamaian atau tidak.

“Secara agama saya memaafkan, secara hukum belum,” kata Alim.

“Kami anjurkan ada perdamaian. Tapi itu semua kembali kepada bapak (Alim-red),” kata hakim.

Atas keterangan saksi, Subandi mengatakan, ia telah menyampaikan kata maaf sesaat setelah kejadian. Namun hal itu dibantah Alim yang tetap pada keterangannya.

“Saya sudah sampaikan kata minta maaf pakai Bahasa Hokkien (Tionghoa dari Fujian Selatan). Dia balik badan, tinjunya saya,” kata Subandi sambil mengucapkan kata maaf dalam Bahasa Hokkien.

Kata Subandi, ia emosi karena dibilang buyan (bodoh).

“Kamu calo, buyan nian. Saya tersinggung,” kata Subandi.

Subandi mengatakan, saat ditanya mana pisau, ia langsung memberikan pisau yang digunakannya. Ia juga menyatakan, meminta orang untuk mengantarkan Alim ke rumah sakit.

Terdakwa mengaku mengambil pisau itu dari tasnya. Namun, Alim menyatakan, saat itu tas terdakwa ada di atas meja.

MENJAWAB—Terlihat JPU menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan perkara terdakwa Subandi di PN Palembang.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, JPU Muhammad Fajri, SH, mendakwa Subandi Eka dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 466 (2) dan atau Pasal 466 (1) UU No 1/2023 tentang KUHP.

JPU mendakwa Subandi Eka dengan sengaja menyebabkan rasa tidak enak, sakit atau luka, mengakibatkan luka berat yang diderita Alim, pada Jumat (2/5/2025) siang lalu di Jalan Karya Baru, RT005/RW002, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

Awalnya, saat betemu, Alim menanyakan tentang tanah yang ditawarkannya. Kemudian terjadi adu mulut antar keduanya. Lalu, terdakwa mengeluarkan senjata tajam  (Sajam) dari pinggang sebelah kanan dan menusukkannya ke arah perut Alim. Terdakwa mendorong korban dan menusuk kembali ke arah perut, namun ditepis Alim.

Alim lalu terjatuh. Saksi Thomas Eduardo Perdana alias Edo lalu berusaha melerai Subandi dan Alim. Akibat perbuatan Subandi, Alim menderita luka tusuk. Informasi dihimpun SumselSatu, kejadian itu lalu dilaporkan ke Mapolsek Sukarami, Palembang. Subandi ditangkap setelah sekitar sembilan setelah kejadian. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here