Divonis Korupsi, Mantan Wakil Ketua DPRD OKU Dihukum 58 Bulan Penjara

Vonis dan hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Robi Vitergo, mantan Anggota DPRD OKU 2024-2029 dari PKB.

PUTUSAN---Terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo (berbaju putih) saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim, di ruang sidang PN Palembang, Selasa (12/5/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis Parwanto, SH, MH, terbukti melakukan korupsi. Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) 2024-2029 dari Partai Gerindra itu, dijatuhi hukuman pidana selama empat tahun dan 10 bulan penjara.

Vonis dan hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Robi Vitergo, mantan Anggota DPRD OKU 2024-2029 dari PKB.

Putusan majelis hakim atas perkara Parwanto dan Robi Vitergo, dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Selasa (28/4/2026).

Majelis yang diketuai Hakim Fauzi Isra, SH, MH, dengan anggota Hakim Waslam Makhsid, SH, MH, dan Hakim Dr Ardian Angga, SH, MH, memvonis Parwanto dan Rovi Vitergo terbukti melakukan korupsi.

“Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa I Parwanto dan Terdakwa II Robi Vitergo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” ujar Fauzi Isra.

Dua, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Parwanto dan Terdakwa II Robi Vitergo dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan 10 bulan,” tambah hakim.

Lamanya waktu hukuman penjara itu, dipotong masa penahanan. Majelis hakim memerintahkan agar Parwanto dan Robi tetap ditahan.

Selain hukuman pidana 58 bulan penjara, kedua tervonis juga dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp250 juta, subsider 90 hari penjara.

Hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD OKU itu, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, pada Selasa (28/4/2026) lalu, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama lima tahun dan enam bulan penjara, potong masa tahanan, dan denda Rp250 juta, subsider 90 hari penjara. JPU menuntut majelis hakim memvonis Parwanto dan Robi melanggar Pasal 12b UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 20 c KUHP junto Pasal 126 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama.

“Saudara punya hak dan juga penuntut umum hak yang sama, untuk terima atau pikir-pikir tujuh hari dari sekarang,” kata hakim kepada terdakwa dan JPU, sebelum mengetukkan palu tanda sidang ditutup.

BERKOMUNIKASI—-Tervonis Parwanto dan Robi Vitergo (berbaju putih) berkomunikasi dengan kuasa hukum mereka setelah majelis hakim membacakan putusannya.
(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Kuasa Hukum Parwanto, Dhabi K Gumayra, SH, MH, ketika diwawancarai SumselSatu usai persidangan mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

“Kami masih pikir-pikir,” kata Dhabi.

Terkait putusan hakim yang menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan JPU, Dhabi menyatakan, hal itu merupakan kewenangan hakim.

“Yang pasti kami telah berusaha semampu mungkin membela klien kami dalam perkara ini,” kata Dhabi.

Dalam perkara ini, Parwanto dan Robi Vitergo didakwa menerima hadiah atau janji terkait jabatan mereka sebagai penyelenggara negara. Keduanya didakwa melanggar Pasal 12b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Ahmat Thoha dan Mendra SB sebagai pihak swasta didakwa sebagai pemberi suap, dan melanggar Pasal 5 (1a dan b) dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

JPU mendakwa Parwanto dan Robi Vitergo (satu berkas) bersama-sama dengan Umi Hartati, M Fahruddin, Ferlan Juliansyah, dan Nopriansyah (Terpidana dalam berkas terpisah), pada 25 Februari 2025 dan 13 Maret 2025, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut menerima hadiah yaitu menerima uang Rp1,5 miliar (M) dari Ahmad Sugeng Santoso dan Mendra SB, serta menerima uang Rp2,2 M dari M Fauzi alias Pablo dan Ahmat Thoha alias Anang melalui Nopriansyah.

Kedua terdakwa mengetahui bahwa uang yang diterimanya merupakan fee atas kompensasi Dana Aspirasi atau Pokir Anggota DPRD OKU 2024-2029, karena telah membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) OKU 2025 yang diajukan Bupati OKU. Hal itu bertentangan dengan kewajiban Parwanto dan Robi Vitergo untuk tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 (g) dan Pasal 400 (3) UU No 13/ 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), serta Pasal 5 (4&6) UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here