
Palembang, SumselSatu.com
Sebelum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang membacakan putusan perkara terdakwa Parwanto, SH, MH, dan Robi Vitergo, Selasa (12/5/2026), sekitar Pukul 10:00, puluhan orang yang tergabung dalam Front Perlawanan Rakyat (FPR) OKU, menggelar aksi unjukrasa di PN Palembang.
Para pengunjukrasa membawa sejumlah poster dan spanduk. Mereka menyatakan, kehadiran mereka di PN Palembang guna menyampaikan tuntutan dan mengawal putusan perkara dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD OKU.
Koordinator aksi, Muhammad Alimanda alias Manda mengatakan, pihaknya menduga tidak saja pihak legislatif OKU yang terlibat dalam kasus dan perkara tersebut.
“Karena sesuai fakta persidangan ada bupati terpilih yang berapa kali disebutkan, sesuai sidang yang berlangsung. Berarti diduga keras Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu, ikut terlibat ini. Apakah dialah aktor intelektualnya?,” ujar Manda saat diwawancarai wartawan.
Manda mengatakan, pihaknya berharap KPK segera melakukan pengembangan penyidikan perkara dan menetapkan tersangka baru.
“Harapan kami ke KPK, KPK jangan sampai masuk angin, karena ini sudah satu tahun lebih dari OTT kemarin. Karena ini menjadi preseden buruk bagi Kabupaten OKU, pertama kali Kabupaten Ogan Komering Ulu terikat OTT,” katanya.
Manda mengatakan, pihak menduga ada pejabat tinggi negara yang melindungi Bupati OKU. Ketika ditanya siapa pejabat tinggi itu, Manda mengatakan seorang menteri.
“Dugaan kami ada pejabat tinggi melindunginya. Menteri. Kami menduga, karena kami masih mengedepankan unsur tidak bersalah. Tapi kalau benar ada perlindungan dari pejabat tinggi, sangat disayangkan,” kata Manda.
Dalam unjukrasa itu, FPR OKU menyampaikan sejumlah tuntutan mereka. Seperti, mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan pengembangan perkara. #arf









