​Abai Kelola Limbah, Tiga Usaha Tahu di Ilir Barat I Ditutup Sementara

​Dari total 19 usaha tahu yang beroperasi di kawasan Ilir Barat I, ditemukan beberapa usaha yang pengelolaan limbahnya belum optimal.

PENINJAUAN---Walikota Palembang Ratu Dewa meninjau tiga lokasi usaha tahu di Kecamatan Ilir Barat I, Kamis (9/7/2026). (FOTO: DISKOMINFO).

Palembang, SumselSatu.com

​Dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, Pemerintah Kota (Pemko) Palembang mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara tiga lokasi usaha tahu di Kecamatan Ilir Barat I, Kamis (9/7/2026).

​Langkah ini diambil setelah hasil peninjauan lapangan menunjukkan bahwa pengelolaan limbah pada ketiga usaha tersebut belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

​Peninjauan lokasi ini dipimpin langsung oleh Walikota Palembang Drs Ratu Dewa, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang, Mustain.

​Dalam kesempatan tersebut, Ratu Dewa menegaskan bahwa pemerintah pada dasarnya sangat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, namun tidak boleh mengorbankan lingkungan.

​”Pemerintah Kota Palembang tidak pernah melarang masyarakat untuk berinvestasi maupun menjalankan usaha. Namun, mari kita bersama-sama memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan dengan tetap memperhatikan peraturan, khususnya terkait pengelolaan limbah,” ujar Ratu Dewa.

​Dari total 19 usaha tahu yang beroperasi di kawasan Ilir Barat I, ditemukan beberapa usaha yang pengelolaan limbahnya belum optimal. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan warga serta merusak ekosistem sekitar.

​”Limbah yang tidak dikelola dengan baik tidak hanya dirasakan oleh warga, tetapi juga berpengaruh pada kualitas lingkungan, tumbuhan, dan ekosistem di sekitar kita. Untuk itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha agar memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai,” tambahnya.

​Pemko Palembang menekankan bahwa penutupan ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari bentuk pembinaan, bukan hukuman permanen. Pemerintah ingin memberikan ruang bagi para pelaku usaha untuk membenahi sistem pembuangan mereka.

​Kepala DLH Kota Palembang Mustain menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah pihaknya menerima banyak aspirasi dan keluhan dari masyarakat yang tinggal di sekitar permukiman usaha tahu tersebut. Sebelum penutupan, pihak DLH juga telah melayangkan teguran.

“Sudah diberikan teguran dan imbauan sebelumnya, namun belum ada perbaikan konkret dari pemilik usaha,” katanya.

Dia mengatakan, DLH Kota Palembang siap memberikan pendampingan dan edukasi agar pelaku usaha dapat membangun IPAL serta sarana pendukung yang sesuai dengan standar lingkungan.
Setelah sistem pengelolaan limbah diperbaiki dan dinyatakan layak oleh DLH, usaha tahu tersebut diizinkan untuk dibuka kembali.

​Melalui momentum ini, Pemko Palembang berharap ada sinergi yang kuat antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian alam.

​”Harapan kami, langkah ini menjadi momentum untuk saling menguatkan. Ekonomi tetap tumbuh, lingkungan tetap lestari, dan masyarakat bisa hidup sehat berdampingan dengan usaha,” kata Mustain.

​Pemerintah Kota Palembang mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Palembang untuk mulai menjadikan aspek lingkungan sebagai pilar utama dalam keberlanjutan bisnis mereka demi generasi mendatang. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here