Palembang, SumselSatu.com
Praktik jual beli kursi disinyalir masih mewarnai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang SMP dan SMA di Sumatera Selatan (Sumsel). Tidak main-main, Ombudsman RI Perwakilan Sumsel mengaku telah mengantongi bukti awal berupa slip transfer uang senilai puluhan juta rupiah demi meloloskan calon siswa ke sekolah tertentu.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel M Adrian Agustiansyah mengungkapkan bahwa nominal dalam bukti transfer yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pungutan liar (pungli) tersebut menyentuh angka Rp20 juta.
”Ada laporan pungli, bahkan kita sudah mengantongi bukti awal berupa slip transfer dengan nominal hingga Rp20 juta yang diduga berkaitan dengan praktik kecurangan untuk memperoleh kursi di sekolah tertentu,” ungkap Adrian, Jumat (17/7/2026).
Sayangnya, Adrian menyayangkan sikap informan atau korban yang enggan membuat laporan pengaduan secara resmi ke Ombudsman karena faktor keamanan atau kekhawatiran lainnya. Akibatnya, kasus ini belum bisa dibawa ke ranah hukum lebih lanjut.
”Namun, temuan tersebut telah kami sampaikan secara tegas dalam rapat evaluasi sebagai bahan pengawasan,” tambahnya.
Temuan slip transfer Rp20 juta ini diduga kuat menjadi pelicin dari berbagai modus kecurangan yang ditemukan di lapangan. Sepanjang pelaksanaan SPMB 2026, Ombudsman Sumsel setidaknya telah menerima 15 hingga 20 aduan dari masyarakat terkait kejanggalan sistem seleksi.
Beberapa modus “main belakang” yang dibongkar Ombudsman antara lain manipulasi jarak zonasi, di mana ditemukan kasus ekstrem di jenjang SMP di mana jarak rumah calon siswa semula tercatat 1.200 meter, namun mendadak menyusut menjadi 350 meter saat pengumuman hasil seleksi.
“Untuk jalur perpindahan orang tua diakali dengan menggunakan dokumen mutasi tugas yang nyatanya hanya terjadi antar-kecamatan di dalam Kota Palembang,” katanya.
Di tingkat SMA, calon siswa dari Kecamatan Gandus bisa lolos ke SMA Negeri 1 Palembang melalui kebijakan diskresi Kepala Dinas Pendidikan, menerabas petunjuk teknis (juknis) yang membatasi zonasi hanya untuk wilayah Ilir Barat I dan Ilir Barat II.
Kondisi ini diperparah oleh tidak tersedianya mekanisme masa sanggah bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan resmi setelah hasil SPMB diumumkan.
Adrian mengingatkan, indikasi kecurangan ini mengarah pada keterlibatan sistematis mulai dari oknum kepala sekolah, dinas pendidikan, hingga pihak luar. Jika tidak segera dibenahi, kasus ini berpotensi besar diseret ke aparat penegak hukum (APH).
Selain itu, pemaksaan kuota lewat rombongan belajar (rombel) ilegal seperti yang ditemukan di SMA Negeri 11 dan SMA Negeri 20 Palembang, bisa berakibat fatal bagi status administrasi siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
”Kita tidak ingin kejadian di Provinsi Bengkulu terulang, di mana ratusan siswa akhirnya harus dikeluarkan karena data mereka ditolak dan tidak masuk ke dalam Dapodik,” tegas Adrian.
Menanggapi rapor merah dan temuan pungli dari Ombudsman, Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Mondyaboni menyatakan siap melakukan tindak lanjut pada poin-poin yang menjadi prioritas.
Meski demikian, pihak Disdik berharap proses evaluasi ini tidak sampai mengorbankan hak dan psikologis anak-anak yang saat ini sudah telanjur mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
”Kita berharap seluruh siswa dapat masuk sekolah sesuai dengan hasil seleksi yang telah dilaksanakan dan diterima berdasarkan jalur seleksi yang sudah ditetapkan,” kata Mondyaboni. #fly










