Mantan Kadisperkimtan Palembang Divonis Korupsi dan Dihukum 1,4 Tahun Penjara  

Tiga terdakwa lainnya juga divonis korupsi. Terdakwa Yunita, ST, MT binti Mulyadi Matcik, dan Muhammad Faizal Rahman, ST, MM bin Sunarto, dijatuhi hukuman pidana satu tahun dan 10 penjara. Kedua terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bawahan Kadisperkimtan Palembang. Terdakwa Dedy Triwahyudi, ST bin Abdul Rachman yang selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama (MMB) dihukum lebih tinggi, yakni dua tahun dan tiga bulan penjara.

PUTUSAN---Terdakwa Agus Rizal, Yunita, Muhammad Faizal Rahman, dan Dedy Triwahyudi saat menjalani sidang putusan di PN Palembang, Kamis (17/9/2026).

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Agus Rizal, AP, MSi bin Ruslan AR, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun dan empat bulan penjara. Agus Rizal adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang.

Tiga terdakwa lainnya juga divonis korupsi. Terdakwa Yunita, ST, MT binti Mulyadi Matcik, dan Muhammad Faizal Rahman, ST, MM bin Sunarto, dijatuhi hukuman pidana satu tahun dan 10 penjara. Kedua terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bawahan Kadisperkimtan Palembang. Terdakwa Dedy Triwahyudi, ST bin Abdul Rachman yang selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama (MMB) dihukum lebih tinggi, yakni dua tahun dan tiga bulan penjara.

Agus Rizal, Yunita, Muhammad Faizal Rahman, dan Dedy Triwahyudi adalah terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor dalam kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perkimtan Palembang 2024.

Putusan perkara empat terdakwa yang berkas perkaranya terpisah itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (17/8/2026). Sidang dipimpin Hakim Kristanto Sahat Sianipar, SH, MH.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Rizal oleh karena ini dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan,” ujar hakim.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda Rp50 juta, subsider 50 hari kurungan.

Putusan itu lebih rendah jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Pada Kamis (27/8/2026) lalu, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp100 juta, subsider 60 hari kurungan, dan UP Rp440 juta. Uang Rp60 juta yang telah dititipkan Agus kepada kejaksaan dihitung untuk pengembalian kerugian negara.

Untuk terdakwa Yunita, ia dijatuhi hukuman pidana satu tahun dan 10 bulan penjara, denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan, serta Rp318 juta, subsider delapan bulan penjara. Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 100 hari kurungan, dan membayar UP Rp371 juta, subsider satu tahun penjara.

Terdakwa Muhammad Faisal Rahman dijatuhi hukuman pidana satu tahun dan 10 bulan penjara, denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan, serta UP Rp103 juta, subsider delapan bulan penjara. Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun, denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan, dan UP Rp133 juta, subsider satu tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Dedy Triwahyudi, dijatuhi hukuman pidana dua tahun dan tiga bulan penjara, denda Rp300 juta, subsider 100 hari kurungan, serta UP Rp542 juta, subside satu tahun penjara. Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara, denda Rp300 juta, subsider 100 hari kurungan, serta UP Rp642,5 juta, subsider satu tahun dan tiga bulan penjara.

JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis keempat terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama-sama dan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Atas putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir dan para terdakwa menyatakan menerima. #arf

PERKARA TIPIKOR DALAM BELANJA BAHAN-BAHAN BANGUNAN DAN KONSTRUKSI RUTIN BIDANG WASKIM DISPERKIMTAN PALEMBANG 2024:

  • 17 September 2026: Majelis Hakim PN Palembang memvonis terdakwa Agus Rizal, Yunita, Dedy Triwahyudi, dan Muhammad Faizal Rahman, terbukti melakukan korupsi dan menjatuhkan hukuman pidana penjara.
  • 27 Agustus 2026: JPU Kejari Palembang membacakan surat tuntutan perkara terdakwa Agus Rizal, Yunita, Dedy Triwahyudi, dan Muhammad Faizal Rahman.
  • 20 Mei 2026: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menggelar sidang perdana terdakwa Agus Rizal, Yunita, Dedy Triwahyudi, dan Muhammad Faizal Rahman.
  • 23 Januari 2026: Kejari Palembang kembali menetapkan dua orang tersangka. Yakni, Yunita dan Muhammad Faizal Rahman.
  • 5 Desember 2025: Kejari Palembang menetapkan Agus Rizal dan Dedi Tri Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here