Palembang, SumselSatu.com
Setelah empat bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan gratifikasi atau suap dalam pengurusan proyek pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) 2024, Wakil Bupati (Wabup) PALI nonaktif Iwan Tuaji, segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Selain Iwan Tuaji, tersangka lain yang akan didudukan di ‘kursi pesakitan’ dan dihadapkan ke meja hijau PN Palembang adalah Alhepi Kurniawan, mantan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) PALI. Mereka akan menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, sidang perdana perkara Iwan Tuaji, SH, MHum dan Alhepi Kurniawan, ST bin Izrin Effendy, dijadwalkan pada Selasa (13/10/2026).
Berkas perkara Iwan Tuaji dan Alhepi terpisah. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mendakwa keduanya sama. Yakni, Fransisca Siambaton, SH, MH, Ahmad Sazili, SH, MH, dan Bambang Wahyudi Nugraha, SH, MH. Nomor perkara Iwan Tuaji, tercatat 58/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg. Sedangkan Alhepi 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg.
Sebelumnya, berkas perkara keduanya telah resmi dilimpahkan ke PN Palembang pada Jumat (9/10/2026) lalu.
Iwan Tuaji dan Alhepi ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan gratifikasi atau suap dalam pengurusan proyek pada Pemkab PALI 2024 oleh penyidik Kejati Sumsel pada Rabu (3/6/2026) lalu.
Iwan Tuaji menduduki tahkta Wabup PALI sejak 20 Februari 2025. Ia bersama Asgianto, ST, dilantik sebagai Wabup dan Bupati PALI setelah dinyatakan menang Pemilukada 2024. Setelah satu tahun dan tiga bulan lebih menjabat, Iwan Tuaji harus terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Wabup PALI. Penyidik mengamankan uang tunai Rp436 juta. Iwan Tuaji diduga menerima uang Rp1 miliar (M) secara bertahap dari pihak swasta. Pihak pemberi dijanjikan akan mendapat proyek atau pekerjaan pembangunan Rp10 M, dengan Iwan Tuaji menerima fee Rp1 M.
Kasipenkum Kejati Sumsel Iwan Setiadi, SH, MH pernah menyampaikan, modus operandi dalam perkara, pada Desember 2024 lalu, Ahlepi mengajak H untuk menemui Iwan Tuaji yang kala itu sebagai Calon Wabup PALI. Pemilukada PALI dilaksanakan pada akhir November 2024. Kemudian ada pembicaraan pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase senilai Rp10 M. Lalu, diduga ada permintaan uang komitmen Rp1 M kepada H agar dapat memperoleh proyek tersebut. Lalu, setelah beberapa kali komunikasi dan pertemuan, H lalu menyerahkan uang Rp872,5 juta secara bertahap. Uang itu ditransfer ke rekening BCA milik J, ajudan Iwan Tuaji.
Alhepi Kurniawan pernah bertugas di Bapenda Sumsel. Alhepi kemudian menjadi Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Geologi dan Laboratorium Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Sumsel sejak 15 Januari 2026.#arf










