
Palembang, SumselSatu.com
Dua terdakwa pengedar narkotika jenis shabu-shabu jaringan Musi Banyuasin (Muba)-Musi Rawas (Mura) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram. Kedua terdakwa adalah Mimin alias Bokir bin Insom dan Leo Wibowo alias Leo bin Asnawi.
Putusan majelis hakim atas perkara Mimin dan Leo dibacakan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, Kamis (22/10/2026). Sidang dipimpin Hakim Fatimah, SH, MH.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Mimin alias Bokir bin Insom oleh karena itu dengan pidana penjara selama sebelas tahun, dan Terdakwa II Leo Wibowo alias Leo bin Asnawi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan,” ujar hakim.
Mimin dan Leo juga dijatuhi hukuman pidana denda masing-masing Rp1 miliar (M), subsider 190 hari penjara. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis hakim menetapkan para terdakwa tetap ditahan.
Sebelumnya, pada Kamis (17/9/2026) lalu, JPU menuntut majelis hakim memvonis Mimin dan Leo melanggar 114 (2) junto Pasal 132 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun, ptong masa tahanan, denda Rp1 M, subsider 190 hari penjara.
Atas putusan majelis hakim, kedua tervonis yang didampingi pengacara Azriyanti, SH dari Posbakum PN Palembang menyatakan, menerima. Demikian juga JPU.
“Terima Yang Mulia,” ujar Mimin dan Leo bersamaan kepada majelis hakim.
JPU Dwi Indayati, SH mendakwa Mimin dan Leo Wibowo dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 114 (2) junto Pasal 132 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 (2a) UU No 1/2023 tentang KUHP.
Mimin dan Leo ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel, pada Sabtu (11/4/2026) sore di pinggir jalan Desa Karya Mukti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Sebelumnya, pada Kamis (9/4/2026) sore, polisi yang melakukan penyamaran menghubungi Gtng (DPO) memesan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 3 ons atau 300 gram. Gtng kemudian menghubungi Mimin. Malam harinya, Mimin yang tengah di Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menghubungi Leo.
Terdakwa Leo menyuruh terdakwa Mimin mengambil shabu-shabu di Dusun I, Desa Karya Mukti, Kecamatan Muara Kelingi, Mura.
Pada Sabtu (11/4/2026) pagi, Gntng menghubungi Mimin, dan mereka sepakat bertemu di dekat SMA Negeri 2 Babat Toman, Muba. Mimin lalu mengajak Gntng dan polisi yang melakukan penyamaran menuju Desa Karya Mukti menemui Leo.
Leo mengarahkan untuk menunggu di pinggir Jalan Desa Karya Mukti, Muara Kelingi, Mura. Leo menghubungi Dm untuk menyiapkan shabu-shabu dan mengantarkannya ke simpang empat Desa Karya Mukti. Setelah menerima shabu-shabu, Leo lalu menyerahkannya kepada polisi yang menyamar.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu handphone (HP) OPPO hitam milik Mimin, HP OPPO silver milik Leo dan membawa Mimin dan Leo ke Mapolda Sumsel. Leo mengaku mendapatkan shabu-shabu dari Brkh (DPO). Sedangkan Mimin mengaku akan mendapatkan uang jika berhasil menjual shabu-shabu tersebut.
Mimin Pernah Jadi Narapidana
Di persidangan diketahui jika Mimin pernah menjadi narapidana atau napi. Penelusuran SumselSatu di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sekayu, ditemukan, pada Januari 2021 lalu, terdakwa dengan nama Mimin alias Bokir bin Isom dijatuhi hukuman pidana satu tahun dan tiga bulan penjara.
Majelis Hakim PN Sekayu memvonis Mimin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan. Hukuman itu sama dengan tuntutan JPU yang meminta majelis hakim memvonis Mimin melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP. Ia menggadaikan HP kepada Rn seharga Rp200 ribu. Uang tersebut dipakai untuk membeli shabu-shabu seharga Rp150 ribu. Sedangkan sisanya Rp50 ribu diberikan kepada RS.
Pengedar Ineks Dihukum 6,5 Tahun Penjara
Sebelum memutus perkara Mimin dan Leo, majelis hakim yang sama juga memutus perkara Dera Rizal Putra bin S Rizal. Namun, persidangan dilakukan dalam jaringan internet, karena Dera tidak dihadirkan ke ruang sidang secara langsung.
Majelis hakim memvonis Dera terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan,” ujar Hakim Fatimah.
Dera juga dijatuhi hukuman denda Rp1 M, subsider 190 hari penjara. Hukuman yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim memvonis Dera terbukti melanggar Pasal 114 (1) junto Pasal 132 (1) UU Narkotika.
Dari dakwaan JPU Muhammad Ichsan Syaputra, SH, diketahui, pada Jum’at (27/3/2026) malam, Dera menemui MRF dan MHS (anak) yang dilakukan penuntutan terpisah.
Dera meminjam HP MHS. Ia membuka IG dan melihat BK (polisi yang menyamar) memesan 10 pil ekstasi atau ineks. Kemudian Dera mengubungi Ags (DPO) untuk memesan 10 ineks.
BK lantas mentransfer sejumlah uang muka kepada Ags. HP milik MRF diserahkan kepada Ags sebagai jaminan dan akan diambil kembali setelah pembayaran lunas. Ags menyerahkan lima ineks warna hijau dan lima ineks orange. Kemudian pada Sabtu (28/3/2026) dini hari, Dera bersama-sama MRF dan MHS pergi untuk menemui BK, di depan salah satu rumah kos di Jalan Bank Raya 1, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Mereka kemudian ditangkap polisi. #arf









