Baturaja, SumselSatu.com
Berdasarkan hasil seleksi administrasi, test assesment, penulisan makalah, presentasi makalah dan wawancara, maka Panitia Seleksi  (Pansel) Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun 2017 menyatakan 3 (tiga) besar nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi jabatan dimaksud.
Tiga besar tersebut disusun berdasarkan peringkat nilai. Pada peringkat pertama adalah Dr Drs H Achmad Tarmizi SE, MT, Msi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) OKU.
Kedua adalah Syaiful Kamal SKM, M.Epid yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos). Dan ketiga adalah Ir Amiruddin, staf Setda provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Nah, melihat hasil pengumuman berdasarkan peringkat ini, maka H Achmad Tarmizi SE lah sepertinya berhak dilantik sebagai Sekda OKU menggantikan H Marwan Sobrie.
“Kalau berdasarkan kriteria, peringkat dan angka, ya jelas kita seharusnya berpegang pada ketentuan tersebut,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKU, H Zandi Sholeh, Kamis (7/11/2017) kepada wartawan.
Yang jelas bagi pihaknya, kata Zandi, tahapan seleksi jabatan Sekda ini sudah selesai. Tinggal lagi, hal tersebut dilaporkan ke Gubernur.
“Untuk kita, tahapan seleksi Sekda ini sudah selesai. Tapi mungkin kita akan laporan dulu ke Gubernur. Ya layaknya bawahan dengan atasan,” sebutnya.
Lebih lanjut disampaikan Zandi, bahwa Bupati OKU H Kuryana Azis dalam hal ini berkomitmen untuk menjalankan apa yang telah menjadi ketetapan tersebut.
“Ya tadi dalam sambutannya (pada acara Dharma wanita di gedung kesenian-red) Bupati komitmen tidak mau mengkhianati siapa tertinggi,” bebernya.
Saat ditanya tentang jabatan dua kepala dinas yang turut dilelang, yakni jabatan Kadin Pertanian serta Kadin Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Zandi menjawab jika untuk proses penentuan jabatan dua Kadin tersebut, berlaku sama.
Dalam hal ini, tiga besar nama yang keluar, ditentukan berdasarkan peringkat dan penentuan terakhir di tangan Bupati. Menjadi hak prerogatif Bupati.
“Untuk jabatan dua Kadin tersebut, sama. Menjadi kewenangan beliau (Bupati). Dan beliau akan komitmen meletakkan pejabat dimaksud sesuai dengan peraih nilai tertinggi,” tegasnya.
Lalu bagaimana dengan nasib Husni Thamrin, yang saat ini menjabat Kadin Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Sebab Husni sendiri diketahui tidak ikut lelang jabatan.
Soal itu, kata Zandi, akan menjadi kebijakan Bupati. Yang pasti, Husni Thamrin akan tetap dipakai. “Tapi di mana letaknya, kita tidak tahu,” seloroh Zandi menutup pembicaraan. #ori