Rp13,5 Juta Perbulan Legislator Mura Terima Uang Transport

Sekwan Mura, Amir Hamzah.

Musi Rawas, SumselSatu.com

Pasca dikembalikannya sejumlah kendaraan mobil dinas (mobdin) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), maka, sesuai aturan diberikan uang transport dan telah diterima masing-masing Rp13.500.000,- setiap bulannya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Mura, Amir Hamzah mengatakan secara keseluruhan mobil dinas (Mobdin) yang dipinjam pakaikan kepada anggota DPRD Mura. Semuanya telah dikembalikan. Tidak ada yang menggunakannya kecuali unsur pimpinan.

“Kita berikan uang transport kepada anggota legislatif sesuai aturan yang ada. Sedangkan, unsur pimpinan tidak diberikan uang transport karena mobdin masih dipergunakan,” tegas Sekwan Mura, Amir Hamzah di ruang kerjanya, Rabu (10/1/2018).

Menurutnya, pembayaran uang transport telah diberikan kepada anggota DPRD Mura.

Sebelumnya pembayaran uang transport untuk lima bulan terakhir telah diberikan sejak diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) No 50/2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Mura.

“Untuk satu orang anggota legislatif Mura menerima uang tunjangan transport yang diberikan setiap bulannya sebesar Rp13,5 juta. Itu termasuk pajak yang dibebankan,” jelas dia.

Amir Hamzah menjelaskan kalau untuk proses mendapatkan tunjangan transport tersebut secara otomatis sesuai dengan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017. Diberikan sampai akhir jabatan selagi tidak ada penggantian antar waktu (PAW) legislator tersebut.

“Uang transport sendiri menjadi tambahan bagi para anggota legislator. Belum ditambah dengan tunjangan biaya lainnya,” sebutnya.

Dia menyebutkan, jika ditambah dengan tunjangan lain seperti uang refresentasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, uang paket, tunjangan kelengkapan alat dewan, tunjangan komunikasi intensif dan transport. Total satu legislator mendapatkan besaran Rp37 juta perbulan. #gky 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here