
Palembang, SumselSatu.com
Lurah Talang Keramat Yahya Dungcik melaporkan AU, Ketua LSM Am, dan Ha, Anggota LSM Am, ke Polda Sumsel. AU dan Ha diduga mencatut nama dan memalsukan tandatangan ketua RT untuk memfitnah Yahya.
“Mereka (terlapor-red) membuat surat pada bupati atas nama sejumlah ketua RT, agar memecat saya. Tapi, setelah dicek oleh pemerintah ke tingkat RT, ternyata tandatangan para RT tersebut palsu,” ujar Yahya ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (19/1/2018).
Bahkan, kata Yahya, ada surat pernyataan dari masing-masing RT yang menyatakan tidak pernah membubuhkan tandatangan di surat yang diajukan LSM Am ke bupati.
Yahya mengatakan, akibat surat fitnah yang dilakukan LSM tersebut, dia sempat diinterogasi Bupati Banyuasin, apalagi surat laporan tersebut disebar ke sejumlah media.
“Saya difitnah menjual tanah masyarakat yang tidak pernah saya lakukan,” kata Yahya.
Terlapor diduga melakukan pencemaran nama baik dan melakukan fitnah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum didapat konfirmasi dari AU maupun Ha. #fri