Jakarta, Sumselsatu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengusulkan penambahan dana bagi partai politik. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut jika penambahan dana bagi partai politik disetujui, maka pengelolaannya harus transparan.
“Partai politik yang sehat tentu membutuhkan biaya, dan biaya tersebut jika ditanggung negara tentu harus akuntabel dan terbuka,” kata Febri Diansyah kepada wartawan di fedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (2/7/2017).
Menurut Febri, bidang pencegahan KPK sedang melakukan kajian mengenai penambahan dana bagi parpol. Dalam kajian itu, KPK meminta penambahan anggaran dibarengi dengan perbaikan internal partai politik dan mengutamakan kode etik.
“Salah satu kajian KPK adalah untuk meningkatkan alokasi anggaran untuk parpol diikuti aspek akuntabilitas, diikuti juga perbaikan di internal (parpol) maupun kode etik, sepertinya itu diikuti secara seimbang. Jangan sampai kemudian salah satu beberapa unsur tersebut tidak diterapkan secara bersamaan karena itu terkait satu sama dengan yang lainnya,” sambung Febri.
Selain itu, Febri mengatakan penambahan anggaran itu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah. Karena itu penambahan anggaran harus dibahas bersama Kementerian Keuangan.
“Hitung-hitungan tidak sederhana satu partai dapat berapa, ini perlu pembahasan lebih lanjut dan ini lebih teknis tapi harus disesuaikan dengan kemampuan negara, itu perlu dibahas dengan Kementerian Keuangan. Pemetaan lebih meluas dari kebutuhan partai. Intinya kebutuhan partai politik sebagai salah pilar demokrasi harus bisa ditanggung negara atau pihak donatur yang sifatnya terbuka,” kata Febri.
Menurutnya, penambahan anggaran bisa menjadi salah satu cara pencegahan korupsi. Apalagi penambahan anggaran itu diterima dari sumber resmi.
“Salah satu upaya pencegahan yang kami lakukan dengan pembenahan anggaran parpol, tentu itu nanti bisa berdampak mereduksi pembiayaan yang sebelumnya sulit dicarikan sumber resmi. Dan sekarang bisa dicari sumber tapi harus dilakukan akuntabel dan transparan,” sambungnya
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy mengatakan ada usul dari Mendagri Tjahjo Kumolo tentang penambahan dana bagi partai politik. Ini terkait pemberian dana untuk parpol untuk setiap satu perolehan suara di pemilu.
Di aturan yang ada sekarang, dana parpol yang diberikan pemerintah untuk partai politik sebesar Rp 108 per suara. Dari yang disampaikan Lukman, pemerintah ingin menaikkannya cukup tinggi.
“Dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara,” kata Lukman, pada Jumat (2/6/2017) sebelumnya.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan dana parpol akan dibahas lebih lanjut di pansus RUU Pemilu.
“Dalam Pansus RUU Pemilu, yang menjelaskan terkait anggaran parpol dan anggaran pemilu, mana pemerintah yang setuju dan mana pemerintah yang tidak setuju untuk dibahas kembali di pansus penjelasannya oleh Wamenkeu,” ujar Tjahjo saat dihubungi terpisah, Jumat (2/6).
“Wakil pemerintah di Pansus RUU adalah Menkeu, Mendagri, Menkum HAM,” lanjut Tjahjo. (min/dtc)