Pangkalan Balai, SumselSatu.com
Kapolsek Rantau Bayur Iptu Sumadiyono, SH, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan sebar maklumat Kapolda Sumsel tentang penyalahgunaan senjata api ilegal dan bahan peledak di Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, Sabtu (19/11/2017).
Adapun tujuan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada warga masyarakat Desa Lebung dan sekitarnya tentang dampak bahaya memiliki senpi / senpira dan bahan peledak yang bukan kewenangannya. Selain membahayakan diri sendiri, juga dapat membahayakan orang lain.
Bila mana masyarakat memilikinya diharapkan untuk secara kesadaran dan sukarela menyerahkan kepada pihak berwajib ataupun Bhabinkmatibmas Polsek setempat, dan bagi masyarakat dengan sengaja memliki senpi / senpira yang bukan kewenangannya, telah melanggar UU darurat No 12 Tahun 1951 dan terancam dengan hukuman 20 tahun penjara.
“Ayo serahkan senpi anda dengan sukarela dan anda bebas dari proses hukum,” demikian ajak Kapolsek Pangkalan Balai melalui Iptu Sumadiyono. #afri