
Makkah, SumselSatu.com
Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan larangan menyeluruh terhadap aktivitas fotografi dan videografi di dalam kawasan Masjid al-Haram, Makkah, dan Masjid an-Nabawi, Madinah, untuk musim haji 2026 mendatang.
Aturan ini mencakup pelarangan penggunaan ponsel, kamera, hingga perangkat perekam lain, baik di dalam maupun luar ruangan dua masjid suci tersebut. Kebijakan tersebut diberlakukan kepada seluruh jamaah dan pengunjung tanpa pengecualian.
Dilansir Kashmir Life, Senin (8/12/2025), langkah ini diambil demi menjaga privasi jemaah, memelihara suasana ibadah yang sakral, serta menghindari gangguan alur pergerakan massa, terutama saat puncak ibadah haji yang dipadati jutaan umat Muslim dari seluruh dunia.
Larangan ini merupakan penegasan dari aturan yang sudah diterapkan sebelumnya oleh Kementerian Haji serta Direktorat Jenderal Pers dan Informasi Arab Saudi. Aktivitas selfie maupun perekaman video dinilai sering mengganggu konsentrasi ibadah dan menghambat kelancaran pergerakan jemaah.
Jemaah yang melanggar aturan akan menghadapi konsekuensi, mulai dari penyitaan perangkat hingga sanksi hukum sesuai regulasi yang berlaku.
Adapun pembatasan aktivitas fotografi di dua masjid suci tersebut sejatinya bukan hal baru. Pada 2017, Arab Saudi pertama menerapkan aturan serupa dengan alasan menjaga ketertiban dan khusyuknya ibadah.
Kemudian pada 2024 dan Juni 2025, aturan ini diperluas hingga mencakup area lain seperti Mina, Arafah, dan Muzdalifah. Di lokasi-lokasi itu juga dilarang adanya seruan politik maupun penggunaan bendera dari negara tertentu.
Penerapan yang lebih ketat di 2026 itu disebut sebagai upaya meningkatkan keamanan dan fokus spiritual jemaah selama pelaksanaan Haji. #fly









