Bagian Protokol Pemko Palembang Salahgunakan Anggaran, Disanksi Mutasi dan Penurunan Jabatan

Inspektur Daerah Kota Palembang Jamiah Hariyanti. (FOTO: SS 1/DAUD).

Palembang, SumselSatu.com

Inspektur Daerah Kota Palembang memastikan seluruh kerugian negara yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat di Bagian Protokol Sekretariat Daerah telah dikembalikan ke kas daerah.

Penegasan ini disampaikan Inspektur Daerah Kota Palembang Jamiah Hariyanti, sebagai klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat sekaligus memastikan bahwa seluruh temuan telah diselesaikan sesuai ketentuan.

Jamiah menegaskan, penyelesaian tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi, dilengkapi bukti sah yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Terhadap temuan BPK di Bagian Protokol Pemkot Palembang, seluruhnya telah disetor kembali ke kas daerah dan lunas. Bukti penyetoran juga sudah ada pada kami,” ujar Jamiah saat diwawancarai di kantornya, Rabu (13/8/2025).

Jamiah juga meluruskan pemberitaan terkait salahsatu oknum yang terlibat dalam temuan tersebut.

Ditegaskannya, Pemko Palembang melalui BKPSDM dan Inspektorat telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.

“SK hukuman disiplin telah diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Inspektorat. Selain itu, surat keputusan (SK) mutasi yang bersangkutan juga sudah naik dari Sekretaris Daerah kepada bapak Walikota Palembang, termasuk penurunan grade jabatan,” katanya.

Penjatuhan sanksi ini, kata Jamiah, menjadi bukti bahwa Pemko Palembang tidak menoleransi pelanggaran yang merugikan keuangan negara.

Proses pembinaan dan mutasi tersebut juga dilakukan sebagai bentuk penegakan integritas birokrasi dan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Jamiah memastikan, seluruh langkah penyelesaian, baik dari sisi pengembalian kerugian negara maupun pembinaan pegawai, telah dilakukan secara tuntas.

“Kami tegaskan kembali, seluruh temuan BPK sudah lunas dan tidak ada kerugian negara yang belum dikembalikan,” katanya.

Inspektorat juga berkomitmen untuk memperkuat sistem pengawasan internal di setiap perangkat daerah. Menurut Jamiah, prinsip akuntabilitas dan transparansi harus menjadi pegangan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran di lingkungan Pemko Palembang agar lebih berhati-hati dan mematuhi aturan dalam pengelolaan anggaran.

Dengan penyelesaian ini, Pemko Palembang menegaskan posisinya sebagai institusi yang menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, sekaligus meneguhkan komitmen untuk menjaga kepercayaan publik. #daud

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here