
Palembang, SumselSatu.com
Kepala Badan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang Hardaningsih menyampaikan, tidak sedikit iklan produk obat tradisional di lembaga penyiaran maupun media cetak yang gambar atau kata-katanya tidak sopan.
“Masih ada yang menampilkan gambar-gambar yang tidak sesuai, yang tidak sopan, dengan kata-kata yang juga vulgar atau tidak sopan,” ujar Harda saat diwawancarai wartawan pada cara penandatanganan perjanjian kerjasama BBPOM Palembang dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel, di salah satu hotel di Palembang, Senin (15/7/2019).
Kata Harda, dari data di Sumsel, banyak produsen obat tradisional yang melanggar dalam penyampaian pesan dalam beriklan. Meski tidak menyebut angka pelanggaran, Harda mengatakan, masih di atas 50 persen yang melanggar. Kata dia, di tahun ini, tren pelanggaran itu sedikit menurun.
“Untuk suplemen itu lebih sedikit yang tidak memenuhi ketentuan, yakni sekitar 30 persen,” kata Harda juga tanpa menyebut jumlah pelanggar secara pasti.
Dia mengatakan, pelanggaran yang terjadi dilaporkan ke Badan POM Pusat, karena yang mempunyai data persetujuan iklan adalah Badan POM RI. Selanjutnya, Badan POM RI mengevaluasi, mencocokkan dengan datanya.
“Jika menyalahi ketentuan periklanan menurut BPOM ya kami berikan peringatan untuk segera ditarik atau diperbaiki iklannya,” kata Harda.
Dia menambahkan, ke depan kami akan melakukan kerjasama dengan Kominfo untuk mengawasi iklan obat dan makanan yang ada di media sosial (Medsos).
“Kami hanya mengawasi produk yang tidak sesuai, kan banyak terjadi di medsos yang ilegal, bahkan izinnya jugg tidak ada,” katanya.
Sebelumnya Harda mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama dengan KPID Sumsel untuk bersama-sama mengawasi iklan obat dan makanan.
“Yang punya kewenangan mereka (KPID), sedang kami nanti akan koordinasikan aturan produk dalam beriklan, yang pasti tidak merugikan konsumsen,” katanya.
Dia mengatakan, pengawasan akan dilakukan di semua media cetak dan elektronik. Para pelaku usaha obat dan makanan, dan media harus mengerti aturan iklan obat dan makanan.
Ketua KPID Sumsel Lukman Bandar Syailendra menyambut baik upaya BPOM Sumsel untuk mengawasi iklan obat dan makanan melalui televisi dan radio.
“Kami harap kerjasama ini bisa meminimalisir peredaran obat dan makanan yang tak berizin atau tidak sesuai kaidah penyiaran di Indonesia,” kata dia. #nti