
Palembang, SumselSatu.com
Banyak perempuan belum mengetahui secara utuh hak-haknya setelah putusan pengadilan dijatuhkan. Padahal, perempuan berhak atas separuh harta pasca talak dijatuhkan.
“Banyak perempuan tidak tahu bahwa mereka berhak atas separuh dari harta bersama atau nafkah pasca talak. Sosialisasi ini menjawab kebutuhan tersebut,” ujar Rooswinany Mutiara Herwan.
Rooswinany menyampaikan hal itu saat sosialisasi Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) Pasca Putusan Pengadilan Agama di Gedung Wanita Sriwijaya, Kamis (3/7/2025). Sosialisasi yang dilaksanakan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Selatan diikuti 250 peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rooswinany menegaskan, kegiatan ini penting untuk mencegah praktik ketidakadilan dalam pembagian hak-hak perempuan pasca perceraian.
Dalam pemaparannya, Rooswinany, yang bertugas sebagai Ketua Panitia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap hak asuh anak dan implikasi hukum yang muncul dari permasalahan warisan yang kerap menjadi konflik berkepanjangan.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua DWP Sumsel Desy Kasnayati, yang menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi perempuan setelah perceraian. Ia menyebut bahwa selama ini banyak perempuan belum mengetahui secara utuh hak-haknya setelah putusan pengadilan dijatuhkan.
“Salahsatu fokus utama kita hari ini adalah hak nafkah, harta gono-gini, dan warisan. Tiga hal ini paling sering diabaikan, padahal berdampak besar pada masa depan perempuan dan anak-anak,” kata Desy.
Ia menggarisbawahi bahwa ketidaktahuan terhadap hukum bukan alasan untuk menyerah. DWP hadir sebagai wadah edukasi dan pendampingan agar perempuan tidak lagi menjadi pihak yang dirugikan dalam proses perceraian.
“Sosialisasi ini juga menjadi ruang diskusi yang sehat untuk berbagi pengalaman dan memperkuat empati antar sesama perempuan,” katanya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari misi besar DWP Sumsel untuk menciptakan perempuan yang mandiri, cerdas hukum, dan berdaya di tengah tantangan kehidupan.
Diharapkan, kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut di masa mendatang agar edukasi hukum menyentuh lebih banyak perempuan di Sumatera Selatan.
Acara ini menghadirkan narasumber ahli yaitu Kepala Pengadilan Agama Palembang Kelas I.A Muhammad Aliyuddin, yang memberikan gambaran utuh mengenai hukum keluarga di Indonesia.
Peserta menunjukkan antusiasme tinggi dan aktif dalam sesi tanya jawab. Mereka mengadakan berbagai pertanyaan mulai dari teknis pembagian harta hingga proses penetapan hak asuh anak. #nti