
Palembang, SumselSatu.com
Seorang bapak bersama anaknya ditangkap petugas Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyebaran konten pornografi.
Kedua tersangka adalah Mulyadi (35) dan Leo AP (21) warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang.
Polisi juga menetapkan tersangka lainnya. Yakni, Budi Sartono (29) warga Jalan KH Azhari, Lorong Rakyat, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang.
Ketiganya diringkus Tim Opsnal Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Karang Anyar, Gandus, Palembang, Minggu (6/7/2025) lalu.
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan, SH, MSi menyampaikan, berawal saat Tim Subdit V melakukan Patroli Siber pada Minggu (6/7/2025). Lalu ditemukan akun media sosial yang mempromosikan jual beli konten pornografi.
“Akun tersebut akun Threads dengan nama Mella_Gemoyyy dan akun Twitter Info Viral Indonesia,” ujar Dwi Utomo saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sumsel, Palembang, Rabu (9/7/2025).
Dwi mengatakan, pelaku menawarkan penjualan video perempuan telanjang dan menunjukkan alat kelamin. Pelaku juga menawarkan layanan VCS. Pelaku mengaku video yang ditampilkan saat VCS adalah video yang sebelumnya meraka ambil dari berbagai akun media sosial (Medsos).
Pelaku juga merekam dan memoto kegiatan VCS dan menjadikan video dan foto atau screenshot itu sebagai alat untuk mengancam korbannya. Pelaku memaksa meminta sejumlah uang jika korban ingin video/foto tersebut dihapus dan tidak disebarluaskan.
Tersangka Leo mengaku mendapat video pornografi itu dari postingan berbagai akun medsos.
Polisi mengamankan barang bukti tiga unit handphone milik tersangka, rekening Bank Mandiri atas nama Astiani yang digunakan pelaku untuk menerima pembayaran, uang tunai Rp2,250 juta, dan barang bukti lainnya.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar UU No 1/2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun. #arf









