Biaya Pembuatan Paspor RI Naik Mulai Desember 2024

Biaya permohonan pembuatan paspor naik dua kali lipat. (FOTO: SS 1/IST).

Jakarta, SumselSatu.com

Pemerintah akan menaikkan biaya pembuatan paspor Republik Indonesia mulai Desember 2024. Ketentuan kenaikan biaya paspor baru 2024 tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. PP itu ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 atau 2 hari sebelum lengser.

Rinciannya yakni biaya paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp350.000 per permohonan. Biaya paspor biasa non elektronik masa berlaku maksimal 10 tahun Rp650.000 per permohonan.

Sementara itu, biaya paspor elektronik masa berlaku maksimal 5 tahun adalah Rp650.000 per permohonan dan biaya paspor elektronik masa berlaku maksimal 10 tahun yakni Rp950.000 per permohonan. Sementara layanan percepatan paspor yang selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta per permohonan. #fly

Baca Juga  Hujan Lebat, PT KAI Jaga 31 Titik Daerah Rawan

Rincian lengkap tarif paspor dan dokumen perjalanan lainnya:

-Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp350.000 per permohonan.
-Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp650.000 per permohonan.
-Biaya paspor elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp650.000 per permohonan.
-Paspor elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp950.000 per permohonan.
-Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 per permohonan
-Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk warga negara Indonesia (WNI) Rp100.000 per permohonan.
-Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk orang asing Rp150.000 per permohonan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here