
Palembang, SumselSatu.com
Karena didakwa mencuri barang milik perusahaan tempatnya bekerja, Krisna Dewantara bin Sugino menjadi terdakwa. Ia harus dihadapkan ke ‘meja hijau’.
Dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (13/1/2026), majelis hakim memeriksa enam orang saksi. Sidang dipimpin Hakim Tri Handayani, SH, MH yang didampingi Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, SH, MH, dan Hakim Olan Exodus Hutabarat, SH, MH.
Di persidangan terungkap, Krisna yang kerjanya sebagai sales marketing PT Surya Makmur Agung Perkasa (SMAP) sejak September 2024 itu, mencuri bahan kimia Bleaching Earth China (IM) dari gudang perusahaan di Jalan Tanjung Api-api, Komplek Pergudangan Griya Bandara Indah Blok K1, RT016/RW004, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Barang yang dicuri seberat kurang lebih 13 ton.
Berdasarkan penelusuran SumselSatu di jejaring internet, Bleaching Earth China adalah jenis tanah aktif (activated clay) yang banyak diproduksi dan diekspor dari China. Bahan itu digunakan untuk menjernihkan dan memurnikan berbagai jenis minyak, seperti minyak nabati (sawit, kedelai) maupun minyak bumi (solar, oli). Bahan itu dapat menghilangkan warna, bau, dan zat pengotor dan membuat minyak menjadi lebih jernih dan meningkatkan kualitasnya.
Terdakwa mengaku diperintah Merry selaku Direktur PT SMAP kepada penjaga gudang saat ia akan mengambil barang.
Di persidangan, saksi Merry menyatakan, tidak pernah merintahkan Krisna untuk mengambil barang di gudang. Merry mengungkapkan, dia pernah memberikan kunci gudang kepada Krisna saat akan ada pergantian penjaga gudang. Ia juga mengatakan, memberikan kunci pagar gudang kepada Krisna karena Krisna tinggal di mess dekat gudang.
“Kunci pagar gudang bukan kunci gudang. Karena dia tinggal di mess di dekat gudang,” kata Merry menjawab pertanyaan hakim.
Ketika hakim mendalami apakah ada hubungan keluarga atau hubungan lainnya antara Merry dengan Krisna, Merry mengatakan, tidak ada.
“Hanya atasan dan bawahan saja,” kata Merry.
Saksi Rahma yang merupakan admin gudang mengaku tidak ada surat jalan saat Krisna membawa barang. Saksi Farid selaku kepala gudang mengaku tidak mendapatkan laporan saat Krisna membawa barang.
“Saya tidak ada waktu terdakwa mengambil barang. Ada yang tinggal di gudang,” kata Farid.
Farid mengaku dia tidak menerima laporan dari penjaga gudang ketika Krisna mengeluarkan barang dari gudang. “Tidak ada laporan,” katanya.
Sedangkan saksi Risky yang menjaga gudang mengaku diperintahkan Krisna untuk memuat barang ke truk. Kepada Risky, Krisna mengaku diperintah Merry.
“Karena dia mengatakan atas perintah Bu Merry. Saya tidak berani tanya Ibu Merry langsung,” kata Risky.
Risky mengungkapkan, untuk yang pertama kali, Krisna mengambil barang sekitar Pukul 21:00. Lalu, yang ketiga sekitar Pukul 04:00.
“Yang kedua saya tidak ada,” kata Risky kepada hakim.
Atas keterangan para saksi, terdakwa Krisna yang didampingi pengacara dari Posbakum PN Palembang tidak membantah.
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Fadlullah, SH, MH, diketahui, Krisna Dewantara didakwa pasal berlapir. Yakni Pasal 363 (1) ke-5 KUHP (Dakwaan Pertama Primair), Pasal 362 KUHP (Dakwaan Pertama Subsidair), Pasal 374 KUHP (Dakwaan Kedua), dan Pasal 378 KUHP (Dakwaan Ketiga).
Krisna didakwa pada September 2025 di Kantor PT SMAP di Jalan Tanjung Api-api, Komplek Pergudangan Griya Bandara Indah mengambil Bleaching Earth China (IM) sebanyak tiga kali. Yakni, 3 ton senilai Rp25,56 juta, 5 ton senilai Rp42,6 juta, dan 5 ton senilai Rp42,6 juta.
Untuk yang 3 ton dijual kepada perempuan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Lalu 5 ton dijual kepada Jana di Muba, dan 5 ton lagi dijual ke Nurdin di Muba.
Atas perbuatan terdakwa, PT SMAP mengalami kerugian sebesar Rp128,551 juta lebih. #arf










