
Palembang, SumselSatu.com
Sebanyak enam warga Kabupaten Banyuasin, melaporkan dugaan penipuan dengan modus penerimaan kerja di PT Bukit Prima Bahari, anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA). Para korban menuding seorang oknum anggota Dit Polair Polda Sumsel berinisial Bripka ST serta seorang warga berinisial VO sebagai pelaku.
Laporan resmi telah dibuat ke Polda Sumsel pada 27 Desember 2024 dengan Nomor: STTLP/B/1480/XII/2024/SPKT Polda Sumsel. Selain itu, aduan juga diajukan ke Propam Polda Sumsel dengan nomor pengaduan STTP/220-DL/XII/2024/Yanduan pada tanggal yang sama.
Sekretaris DPD Bantuan Hukum Trisula Justisia Sumsel, Abdul Rasyid, SH, selaku kuasa hukum korban menyebut, kasus ini bermula saat Bripka ST yang juga menjabat sebagai Ketua RT 03 di Tanah Mas, Talang Kelapa, menawarkan pekerjaan kepada warga melalui grup WhatsApp dengan iming-iming bisa bekerja di PT Bukit Prima Bahari.
“Oknum polisi ini mengajak warga yang ingin bekerja untuk mendaftar melalui dirinya. Namun pendaftaran tidak gratis, karena setiap calon karyawan diminta menyerahkan sejumlah uang. Modus ini dilakukan bersama VO, warga yang mengaku punya akses ke perusahaan,” ujar Rasyid dalam konferensi pers, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, jumlah uang yang diserahkan korban bervariasi, mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Total kerugian keenam korban mencapai sekitar Rp500 juta.
Rincian kerugian korban antara lain Muhammad Rp80 juta, Asri Rp86 juta, Sak Man Rp46 juta, Zainal Abidin Rp65 juta, Mei Rp150 juta dan Susanto Rp126 juta
“Sudah hampir setahun laporan dibuat, tetapi masyarakat belum menerima kejelasan baik dari Propam maupun Ditreskrimum Polda Sumsel. Jika dalam dua minggu tidak ada tindak lanjut, kami akan laporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri,” tegas Rasyid.
Anggota DPD Bantuan Hukum Trisula Justisia M Hafiz meminta Polda Sumsel serius menindaklanjuti laporan agar tidak semakin banyak korban.
“Modusnya selalu sama, menjanjikan kerja di PTBA atau sub perusahaannya. Kami mendesak penyidik untuk segera mengusut tuntas kasus ini,” katanya.
Salahsatu korban, Asri, mengungkapkan, Bripka ST bahkan datang langsung ke rumah warga dengan memakai seragam Polairud. Ia meyakinkan masyarakat bahwa anak mereka akan diterima kerja dengan gaji Rp10 juta per bulan.
Asri mengaku menyerahkan uang secara bertahap, Rp30 juta, Rp20 juta, Rp30 juta dan Rp6 juta. Namun janji tersebut tak kunjung terealisasi.
“Kami sudah laporkan ke Polda, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan. Harapan kami, ST dan VO segera ditangkap dan uang kami dikembalikan,” ucap Asri.
Asri menambahkan, pihak keluarga sempat mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. VO berjanji akan mengembalikan uang korban pada 5 Desember 2024, namun tidak pernah menepati. Upaya mediasi di Polsek Talang Kelapa pun gagal karena VO tidak hadir.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah mendatangi kantor PTBA Kertapati. Dari keterangan satpam, tidak ada lowongan kerja maupun karyawan aktif bernama VO, bahkan nama tersebut sudah dipecat setahun sebelumnya.
“Selain menangkap para pelaku, kami berharap aparat penegak hukum juga bisa membantu mengembalikan kerugian yang kami alami,” katanya. #nti