Eksepsi Ditolak, Sidang Mantan Wawako Palembang ke Pokok Perkara

EKSEPSI---Terdakwa Fitrianti Agustinda meninggalkan ruangan sidang usai pembacaan eksepsi. (FOTO: SS1/ANTON R FADLI).

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan penasihat hukum dua terdakwa perkara  korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun Anggaran 2020–2023.

Kedua terdakwa yakni Fitrianti Agustinda, mantan Ketua PMI Kota Palembang yang juga mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang, dan Dedi Sipriyanto, mantan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang, yang juga mantan Anggota DPRD Sumsel.

Dalam amar putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Masriati, SH, MH, majelis menyatakan eksepsi yang diajukan penasihat hukum kedua terdakwa tidak dapat diterima. Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.

“Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa tidak diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” tegas Hakim Masriati saat membacakan putusan sela di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (21/10/2025).

Terdakwa Dedi Sipriyanto saat akan meninggalkan ruang sidang

Usai pembacaan putusan sela, majelis hakim menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam perkara ini.

“Ada 99 orang saksi yang tercantum dalam berkas perkara dan surat dakwaan Yang Mulia,” jawab JPU di hadapan majelis hakim.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa dana BPPD yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional PMI justru dipakai untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. Dana tersebut antara lain digunakan untuk membeli papan bunga, dua unit mobil, hingga memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Pada tahun 2020, terdakwa Fitrianti diduga membeli mobil Toyota Hi-Ace secara kredit dengan uang muka Rp115,9 juta dan cicilan Rp22,48 juta per bulan, yang seluruhnya dibayarkan menggunakan dana PMI. Mobil tersebut dipakai untuk keperluan pribadi hingga lunas pada Maret 2022.

Tak berhenti di situ, pada tahun 2023, Fitrianti kembali membeli mobil Toyota Hilux dengan uang muka Rp107 juta dan cicilan Rp14,9 juta yang juga dibayar dari dana PMI. Mobil diterima pada Oktober 2023 dan dilunasi pada November 2024 dengan total pembayaran mencapai Rp321,8 juta.

Kedua mobil itu tidak pernah tercatat sebagai aset resmi UTD PMI Palembang. Selain itu, terdapat pula sejumlah pengeluaran lain seperti papan bunga, publikasi, bantuan sosial, serta belanja rumah tangga yang dianggap tidak sesuai ketentuan penggunaan dana.

Berdasarkan hasil audit BPKP Sumatera Selatan, UTD PMI Palembang menerima dana sebesar Rp83,77 miliar selama periode 2020–2023. Namun pengelolaannya dinilai tidak transparan dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,09 miliar.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here