
Palembang, SumselSatu.com
Ribuan massa yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) menggelar aksi damai di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel), Jalan POM IX, Palembang, Selasa (20/5/2025).
Ketua Aliansi Ojol Palembang Bersatu M Asrul Indrawan mengatakan, aksi ini membawa empat tuntutan utama yang disuarakan para pengemudi ojek online (ojol).
Pertama, mendesak pemerintah untuk menerbitkan undang-undang yang mengatur keberadaan ojek online roda dua (R2) serta kejelasan status kemitraan.
Kedua, mendorong pengesahan undang-udang yang mengatur tarif standar/reguler bagi pengemudi. Ketiga, menetapkan potongan biaya aplikasi maksimal sebesar 10 persen untuk semua aplikator.
Keempat, memberikan sanksi hingga penutupan terhadap aplikator yang tidak mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah.
“Selain itu, perang tarif murah antaraplikator sangat merugikan. Kalau tarif diturunkan, kami yang sengsara,” ungkap Asrul.
Sebelumnya, saat melakukan orasi, Asrul menyampaikan bahwa regulasi tarif seharusnya ditetapkan melalui keputusan bersama tiga kementerian, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perhubungan.
“Kami meminta DPRD Sumsel memfasilitasi rapat dengar pendapat di Komisi V,” kata Asrul.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga ke DPR RI. Jika tuntutan tidak direspons, kami akan kembali menggelar aksi damai,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubag Aspirasi DPRD Sumsel Selvi Ariana, yang menerima langsung perwakilan massa menyatakan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan diteruskan kepada pimpinan DPRD Sumsel dan Komisi V.
“Aspirasi ini juga akan kami sampaikan secepatnya ke DPR RI,” ujar Selvi.
Ia mengatakan, aksi serupa juga dilakukan serentak di berbagai daerah di Indonesia sebagai bagian dari gerakan nasional pengemudi ojol. #nti