Palembang, SumselSatu.com
Pengusaha ternama asal Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kemas Haji Abdul Alim Ali atau yang lebih dikenal sebagai Haji Alim, meninggal dunia, Kamis (22/1/2026). Haji Alim wafat dalam usia 88 tahun.
Kabar berpulangnya Haji Alim ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) Abdul Harris yang diberi tahu oleh pihak keluarga.
Kuasa hukum Haji Alim Jan Marinka yang menjelaskan jika kliennya sempat mendapat perawatan di Intensive Coronary Care Unit / Intensive Cardiac Care Unit (ICCU) RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Palembang dan dinyatakan koma. Hingga kemudian sekitar pukul 14.25 WIB, tim medis menyatakan jika Haji Alim telah meninggal dunia.
“Sebelumnya Haji Alim telah dirawat di ICCU RSUD Siti Fatimah. Beliau dalam kondisi kritis atau dalam bahasa awam koma,” ungkap Jan Marinka.
Kuasa Hukum Haji Alim Lisa Merida mengatakan, jenazahnya akan dikebumikan pada, Jumat (23/1/2026) di dekat makam keluarganya.
“Besok (Jumat) akan dikebumikan di M Isa di dekat makam ibu,” katanya.
Lisa mengatakan, sudah satu Minggu ini kondisi Haji Alim menurun. Dua hari terakhir kritis karena penyakit yang dideritanya yakni komplikasi dan asma.
“Saat ini masih di rumah sakit dan nanti akan dibawa ke rumah duka di M Isa,” katanya.
Lisa menambahkan Haji Alim meninggal dunia sekitar pukul 14.25 WIB di RSUD Siti Fatiha Palembang.
“Iya klien kami Haji halim meninggal dunia pada pukul 14.25 WIB di RSUD Siti Fatimah,” kata.
Sebelumnya, Haji Alim terjerat kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen hak guna usaha (HGU) tol Tempino-Jambi. Saat ini terdakwa masih menjalani sidang atas kasus tersebut. Bahkan hari ini sebelum dikabarkan meninggal dunia, sidang Haji Alim sempat ditunda hingga dua pekan karena kondisi almarhum yang kritis.
Profil Haji Alim Pengusaha Palembang dan Kasusnya
Haji Alim dikenal luas sebagai figur pengusaha besar atau crazy rich Palembang dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), sebuah perusahaan perkebunan yang beroperasi di Sumatera Selatan.
Haji Alim merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan praktik mafia tanah terkait pengadaan dan pemalsuan surat Hak Guna Usaha (HGU) pada proyek strategis nasional Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi.
Perkara ini terbilang berlarut-larut dan mengalami jalan buntu sejak Maret 2025, terutama karena kendala pemberkasan serta kondisi kesehatan tersangka yang tidak stabil.
Jaksa kesulitan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan karena Haji Alim kerap dirawat intensif dan bahkan harus dibantu alat regulator oksigen. Pemeriksaan terakhir dijadwalkan pada 22 Agustus 2025, namun batal dilaksanakan karena kondisi kesehatannya memburuk.
Upaya pemeriksaan kembali dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025, di RSUD Siti Fatimah, namun kembali ditunda setelah dokter dan tim medis menyatakan tersangka tidak layak diperiksa.
Untuk memastikan objektivitas, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muba bahkan melibatkan dokter independen dari Klinik Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dalam perkara ini, Haji Alim ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Yudi Herzandi, mantan Asisten I Setda Kabupaten Musi Banyuasin, dan Amin Mansyur, pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berbeda dengan Haji Alim, kedua terdakwa tersebut telah lebih dahulu disidangkan dan divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun penjara.
Sedangkan proses hukum terhadap Haji Alim tidak pernah sampai pada tahap persidangan akibat kondisi kesehatannya yang terus memburuk hingga akhirnya wafat.
Dalam amar dakwaan yang sempat dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Palembang, disebutkan bahwa terdakwa Kemas H. Abdul Alim Ali diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127 miliar.
Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, Nomor PE.03.03/SR-492/PW07/5/2025 tertanggal 17 November. #fly










